Unggas di Kalideres Disweeping Dinas Peternakan
Selasa, 10 Januari 2012 - 23:07 WIB
KEMBANGAN (Pos Kota) - Sudin Peternakan Jakarta Barat bersama instansi terkait, Selasa melakukan sweeping unggas di RT.003/05 dan RT 0010/03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat, Kusdiana mengungkapkan dalam sweeping yang berlangsung pukul 14.00 sampai 16.00 WIB dengan mengerahkan sebanyak 40 petugas pihaknya berhasil menjaring sebanyak 40 ekor ayam, soang 10 dan bebek 110 ekor.
Di RT 003/05 ada 2 tempat peternakan, H. Nafsin menernak 90 ekor bebek dan Ny.Maria memiliki 30 ekor ayam milik Maria. Sedang di RT.0010/03 Nisan beternak 10 ekor soang dan 20 ekor bebek serta Nurdin memiliki 10 ekor ayam.
”Kami pernah memperingatkan kepada para pemilik untuk tidak beternak karena dikeluhkan warga sekitar dan sesuai larangan Gubernur DKI Jakarta. Tapi tidak diindahkan, ” kata Lurah Semanan A. Karim Yunus.
Ia juga berharap, puihak kelurahan diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan karena sebatas ini hanya melaporkan dan melakukan sosialisasi.”jika diberi kewenangan, penertiban bisa dilakukan lebih dini.”harapnya.
7×24 JAM
Ka. Sudin Peternakan DAN Perikanan Jakarta Barat,drh.Kusdiana, pada sweeping unggas itu, memberikan peringatan 7×24 jam kepada pemilik unggas,”Jika tidak ipatuhi itu juga, maka akan dilakukan penertiban secara paksa.“ujarnya.
Selain peringatan aparat juga menyembelih salah satu ekor ayam,bebek.
TIDAK DITINDAK
Menanggapi tempat pemotongan ayam milik ”Nyonya Ng/Ag”, di RW 03 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres yang menimbulkan 3 korban, Ny. Fitriani (25), meninggal dunia, sedang anaknya Nabila (1,5), dan kemenakannya Edo (3) berhasil diselamatkan, karena positif mengidap suspek flu burung. Tidak dilakukan tindakan apapun. Padahal sudah 2 tahun lebih.”Masalah ini sedang dikaji kembali.”ujarnya.
Pemilik peternakan, sebelumnya telah diberikan surat peringatan berturut-turut tg.17 Juni 2009 agar pemilik atau pengelola tempat pemotongan melakukan desinfeksi. Kemudian 3 Juli 2009 , peringatan kedua dan ketiga agar pemilik/pengelola TPA untuk menutup kegiatan usahanya selambat-lambatnya 3×24 jam.Tapi peringatan itu tidak diindahkan.
Karena pengusaha peternakan tidak menanggapi maka tanggal 3 Juli 2009 pemilik/pengelola TPA pun diundang untuk ke Kantor Walikota Jakarta Barat melalui surat undangan dari Sekko Jakarta Barat( Seko waktu itu) H Fatahillah No 5043/1.823.54 tanggal 7 Agustus 2009 perihal pemberitahuan penutupan pada Jumat tgl.14 Agustus 2009.
Namun, bukannya menghadiri undangan, sang pemilik ”Nyonya Ng” secara provokatif menunjukkan dan merobek surat tersebut di depan petugas yang mengecek surat ke lokasi.
Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan melakukan penghinaan terhadap pejabat pemerintah, serta dibuat berita acara selain menyita sobekan surat sebagai barang bukti. Tapi kenyataannya hingga kini tidak ada tindakan.”kami berharap aparat tidak hanya gertak sambal, jika melanggar tindak sebelum jatuh korban.’kata Budiman,satu warga. (herman/dms)
.
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 