BNN Ringkus Pengendali Bisnis Narkoba dari LP CIpinang
Selasa, 10 Januari 2012 - 19:21 WIB
CAWANG (Pos Kota) – Beberapa waktu lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus enam tersangka sindikat jaringan pengedar sabu yang satu diantaranya menjadi pengendali dan merupakan narapidana LP Narkotika Cipinang.
Enam orang bagian kelompok ini kini berada dalam tahanan BNN. Mereka adalah Zulkifli, yang merupakan penghuni LP Cipinang, Mukhtar, Azhar alias Har, Khaidir, Heriza alias Heri dan seorang perempuan Aila Latifah, yang merupakan istri Zulkifli yang kesemuanya merupakan warga negara Indonesia.
“Ke enam pelaku sindikat tersebut, mulai kami ringkus pada 24 Desember lalu di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Gang An-Nur, Nagrak, Cikeas, Bogor,” kata Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, usai membuka acara pemusnahan sabu milik ke enam tersangka di halaman parkir BNN, Jl. MT. Haryono, Cawang, Jaktim, (10/1).
Menurut Sumirat, dibongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan Azhar alias Har di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Gang An-Nur, Nagrak, Cikeas, Bogor, Sabtu (24/12). Dari tangan Azhar disita sabu sebanyak 3925,1 gram atau sekitar 3,9 Kg dan 4 botol aseton, bahan pembuat sabu senilai 8 miliar. Dari keterangan Azhar pula, diketahui sabu dan aseton didapat dari Khaidir dan Heri.
Pada hari yang sama, petugas BNN akhirnya membekuk Khaidir dan Heri di rumah mereka di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Grogol, Jakarta Barat. “Mereka ini adalah kurir. Kita yakin ada orang lain yang mengendalikan mereka dan bagian kelompok ini,” kata Sumirat.
Dari hasil pengembangan ke tiganya, pada hari yang sama pula, Petugas BNN membekuk Mukhtar dan Aila Latifah di Tangerang. Dari keterangan Mukhtar dan Aila Latifah inilah, diketahui bahwa otak jaringan kelompok mereka adalah Zulkifli, narapidana LP narkotika Cipinang.
Zulkifli adalah suami Aila Latifah. Mukhtar dan Aila adalah tangan kanan Zulkifli. Merekalah yang menyiapkan rekenaning untuk Zulkifli guna dipergunakan untuk transaksi sabu. Zulkifli ditangkap, Minggu (25/12) di selnya di LP Narkotika Cipinang.
Diceritakan Sumirat, Zulkifli merupakan narapidana LP Narkotika Cipinang yang divonis 12 tahun penjara karena kasus serupa. Masa tahanannya tersisa 6 bulan. Namun dengan dibongkarnya jaringan pengedar, yang diotakinya, Zulkifli kini terancam hukuman mati.
Dikatakan Sumirat total barang bukti sabu yang disita dari kelompok ini sebanyak 3927,3 sabu kristal. Dari jumlah itu, dimusnahkan sebanyak 3892,14 gram dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incenator. (Ifand/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 