Residivis LP Cipinang Nyimpan Ganja Paket Hemat

Selasa, 3 Januari 2012 - 18:25 WIB

| More
Residivis LP Cipinang Nyimpan Ganja Paket Hemat

DEPOK (Pos Kota) – Mantan residivis narkoba keluaran LP Cipinang, Ageng Rohadi Indrawan, 35, kembali berusuhan dengan petugas Polsek Beji.

Kali ini dia kedapatan menyimpan paket hemat ganja di dalam rumah kontrakan Jalan Mawar RT 01/02, Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok, Selasa (3/1) siang.

Ageng ketangkap saat warga mengerebek rumah kontrakan milik temannya Iswanto, 30, yang dicurigai sebagai tempat persembunyian bandar.

Selain itu juga, selain mengamankan Ageng tapi juga turut membawa Iswanto dan Hendriyono yang saat itu sedang berdua di dalam rumah dicurigai sebagai salah satu komplotan Ageng.

Menurut Iptu. Ibnu Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Beji, Ageng terbukti bersalah karena ketahuan menyimpan dan mengunakan ganja.

Sedangkan kedua temannya yaitu Iswanto dan Hendriyono tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. “Kedua temannya kita jadikan sebagai saksi,” ujarnya kepada Pos Kota di ruang kerjanya.

Tersangka yang pernah kesandung kasus kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu pada tahun 1997  di daerah Cimanggis . Sempat merasai kehidupan penjara selama satu setengah tahun di LP Cipinang.

“Berdasarkan kecurigaan warga datang dengan dalam keadaan teler, akhirnya tersangka berhasil dibekuk warga dan langsung diserahkan kepada kita,” tambahnya.

Tersangka dapat dikenakan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dapat diancam hukuman pidana selama lima tahun penjara. (Angga/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (1 Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id