Gas 3 Kg, Disuntik ke Tabung 12 Kg Jadi Urusan Polisi
Jumat, 21 Oktober 2011 - 16:19 WIB
BOGOR (Pos Kota) – Gas bersubsidi 3 kg kembali disalahgunakan. Tabung berisi gas yang seharusnya diperuntukan untuk rumah tangga, malah di oplos ke tabung 12 Kg. Tujuannya, demi mengejar keuntungan.
Dalam penggerebekan Jumat (22/10) dinihari ini, empat pelaku, Nanang, Tobing, Andre dan Maman berhasil meloloskan diri. Dua pelaku lainnya, Iip 32, dan Andri 30, berhasil dibekuk.
Pengerebegan dan penangkapan berlangsung setelah tim Polda Jawa Barat yang sudah melakukan pemantauan sejak satu bulan terakhir, yakin ada praktik illegal yang merugikan masyarakat banyak. Kedua pelaku yang ditangkap lalu dibawa ke Polda Jabar.
Sebagian barang bukti masih berada di Polsek Rumpin. Sebagian lagi diangkut ke Polres Bogor. Sisanya tiga mobil bermuatan penuh masih berada di lokasi.
Dari rumah yang selama ini menjadi agen penyalur gas 3 kg, para pelaku lalu menyekatnya menjadi empat bedeng untuk tempat mengoplos gas.
Lokasi rumah di Kampung Pasir Jeruk RT 01/04 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, berada ditengah perkebunan kelapa yang diapit pemukiman warga.
Menurut informasi dari petugas Polda Jabar, dari lokasi pengerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 ini, pihaknya mengamankan 1.600 tabung gas, masing-masing 700 tabung ukuran 3 kg dan 900 tabung ukuran 12 kg.
Modus pelaku memidahkan isi tabung 3 kg ke 12 kg dengan pipa kecil dibantu es batu sebagai pendingin, guna mencegah terjadi ledakan jika tabung dalam suhu tinggi. Bahkan untuk memuluskan aksi ilegal ini, pelaku menjual gas 3 kg ke warga dengan harga murah yakni Rp 10ribu, setelah berhasil memindahkan setengah isi tabung ke ukuran 12 kg.
Berdasarkan informasi dilapangan, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung enam bulan.
Warga sekitar juga menutupi adanya penggerebekan saat ditanya wartawan. Warga berdalih, dengan uang Rp 10 ribu, mereka bisa mendapatkan tabung gas 3 kg. Hasil produksi illegal ini, menghasilkan 120 tabung ukuran 12 kg/harinya.
Gas hasil oplosan di distribusi ke wilayah Tanggerang, Depok, Bekasi, Jakarta dan Bogor. “Pak Andre itu orangnya baik ke warga dengan mau menjual gas murah ukuran 3 kg,” kata warga yang dijumpai.
Sementara dilokasi penangkapan, terlihat ada empat mobil pick up. Tiga mobil berisi penuh tabung. Sementara satunya kosong. Lokasi dengan pelaku yang sama, pernah ditangkap petugas Juli 2010 dan 5 Januari 2011.
Leluasanya pelaku menjalankan aksinya, selain didukung warga setempat, juga karena adanya dukungan dari Polsek Rumpin. Beberapa warga yang kontra dengan praktek illegal ini menuturkan, oknum polisi Polsek Rumpin selalu mendapat uang koordinasi sebesar Rp 300 – 500 ribu setiap kali pengiriman barang.
“Kegiatan illegal ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 03.00 subuh. Mereka sudah dua kali ditangkap tapi selalu bebas tanpa proses hukum. Ini yang ketiga. Mereka aman, karena polisi selalu menerima uang upeti,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolsek Rumpin, Kompol Nundun Radiaman membantah jika pihaknya menerima uang koordinasi dari praktek ilegal dengan pelaku Andre. Dia juga tidak henti-hentinya memberi masukan bagi anggota setiap apel pagi, agar menjauhi praktek melawan hukum.
“Kalaupun ada, itu oknum, bukan atas nama Polsek. Saya tidak pernah memberi arahan bagi anggota untuk mengutip uang dari pelaku kejahatan. Itu sifatnya pribadi antara anggota. Jika ada, saya akan tindak,” kata Kompol Nundun.
Tentang jam operasi penyuntikan gas yag berlangsung tengah malam dan berakhir subuh, Kapolsek mengaku, tidak mendapat laporannya.
“Kalau saya tidak dapat laporan, masa tengah malam saya kedor rumah orang. Semua temuan dilapangan, sedang kami lakukan penyilidikan. Polda juga sudah mendalaminya,” tandas Nundun. (yopi/dms)
foto: ilustrasi
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 