Berkas Selly Diserahkan ke Kejari Kota Bogor
Jumat, 8 April 2011 - 18:28 WIB
BOGOR (Pos Kota) – Berkas perkara penipuan dengan tersangka Selly Yustiawati 26, diserahkan penyidik Reskrim Polres Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Jumat (8/4) siang.
Penyerahan berkas tahap pertama ini, langsung diserahkan KBO Reskrim, Iptu Lubis Efendi dan diterima Kasi Pidum Kejaksaan, Irsan Arif SH.
“Benar, kita hari ini menyerahkan berkas perkara tahap awal ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya, jaksa melakukan pemeriksaan. Kami tunggu 14 hari kedepan, apa berkas awal ini diterima atau dikembalikan guna disempurnakan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan.
Indra menyebutkan perkas perkara tahap awal merupakan berkas materi pemeriksaan yang berisi keterangan tersangka dan saksi-saksi. Dalam berkas tersebut, lanjut AKP Indra, ada empat saksi yang telah di BAP yakni tiga saksi dari korban dan satu saksi meringankan dari pihak tersangka.
Ia menyebutkan setelah berkas diperiksa oleh jaksa, berkas akan dikembalikan untuk melengkapi berkas tahap dua. “Pada penyerahan tahap dua nanti baru kita akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti,” paparnya.
Kasi Pidum Irsan Arif kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan meneliti berkas tersebut. “Berkas kita terima sekitar pukul 11.00 tadi siang. Saat ini berkas kita proses kelengkapannya. Kami memerlukan waktu sekitar 14 hari kedepan,” ungkap Irsan.
Selly Yustiawati ditahan oleh Polres Bogor atas dugaan penipun senilai Rp10 juta dengan korban Vica Prihatini. Selly dikenai pasal 378 KUHP pidana penipuan, terancam hukuman minimal empat tahun penjaran.
Sementara itu, di hari yang sama Tim kuasa hukum Selly juga melaporkan penggunaan acount Facebook “Selly Penipu” ke pihak kepolisian.
“Ini adalah fitnah kami akan melaporkan penggunaan acount facebook ini sebagai pelanggaran undang-undang ITE,” kata kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah. (yopi/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 