Todong Asisten Notaris, AKP Dewa Divonis Hari Ini

Selasa, 8 Juni 2010 - 5:45 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Majelis hakim  PN Tangerang diminta obyektif untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang AKP I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya,  terkait kasus menodongkan pistol terhadap Febrian Hidayat, asisten notaris Kantor Notaris Ninuk Sri Rejeki dan kemilikan senjata api ilegal, pada putusan Selasa (8/6) hari ini.

“Masyarakat luas akan mencermati putusan PN Tangerang terhadap kasus oknum polisi yang bertindak sewenang-wenang. Semoga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap oknum anggota polisi yang telah bertindak sewenang-wenang sesuai tiga pasal 310 KUHP, 369 KUHP, dan pasal 335 KUHP yang didakwakan. Jangan sampai masyarakat akan terus-terusan kecewa karena putusan yang tidak adil terhadap satu perkara,” tutur pemerhati hukum  dan Direktur Eksekutif HIJ’D, Jemmy Setiawan, kepada wartawan, kemarin.

Kepada AKP Dewa Wijaya juga ditemukan pelanggaran lain, yaitu senjata api yang digunakan untuk mengancam Febrian Hidayat, asiten notaris Kantor Notaris Ninuk Sri Rejeki di Karawaci, Tangerang, tidak tercatat di kepolisian. Ia dijerat Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang ini sempat ditahan di Polda Metro Jaya dan dipindahkan ke LP Pemuda Tangerang. Tetapi saat penyerahan tersangka dari kejaksaan ke pengadilan, penahanannya ditangguhkan hakim PN Tangerang yang dipimpin Asnun menjadi tahanan kota. (prihandoko/nk/r)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id