Disita, Gudang Miras Rp34 Miliar di Teluk Naga
Selasa, 9 Februari 2010 - 19:38 WIB
TANGERANG(Pos Kota) – Tiga gudang penimbunan minuman keras (miras) import illegal di kompleks pergudangan Pantai Indah Dadap, Teluk Naga – Kabupaten Tangerang digerebek aparat Bea Cukai Pusat, Selasa sore.
Sebanyak 160 karton berisi minuman keras berbagai merk Cristal Club buatan Philipina, Smirnoff buatan Inggris dan Jose Cuervo ecpecial buatan Meksiko, dan minuman buatan Italia disita petugas.
Jumlah minuman yang disita sekitar 30 ribu botol senilai Rp 34 miliar,kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugiyata. Sementara dua tersangka pengimpor HT dan AN ditahan di Bea Cukai untuk diproses pidananya.
“Tersangka kami kenakan pasal 54 UU No.11 tahun 1995 sebagai mana diubah dengan UU No.39 tahun 2007 dengan pidana 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar,”tegas Dirjen sambil menyebutkan Miras yang disita kandungan alkoholnya 5 hingga 50 persen.
Menurut Thomas potensi kerugian negara akibat import Miras ilegal ini mencapai Rp 34 miliar untuk 3.663 carton MMEA (minuman mengandung etil alkohol). Kerugian inmaterial dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dapat mengganggu norma-norma sosial pada masyarakat.(maryoto/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 