Guru Honorer di DKI Tetap Dapat Tunjangan
Minggu, 24 Januari 2010 - 0:33 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Guru honorer boleh bernafas lega. Pasalnya meskipun bukan pegawai hasil rekrutmen DKI mereka tetap akan diberikan tunjangan.
Layaknya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan Tunjangan Kerja Daerah(TKD), kebijakan yang sama juga akan diberikan untuk mereka terutama bagi guru NIP 15. Hal tersebut menjawab adanya kabar guru honor tidak lagi diberikan tunjangan setelah dihapusnya kebijakan pemberian tunjangan kesra, TPP dan kesra.
Kepastian tersebut diungkapkan Wakil Gubernu DKI, Prijanto, bahwa dana untuk pembayaran tunjangan guru bantu diambil melalui APBD dan sebagian dari APBN.
Termasuk tunjangan bagi guru agama NIP 15.Anggaran diambilkan dari APBD melalui Dinas Pendidikan DKI. Sedangkan untuk guru honorer tanpa sertifikat mendapat tunjangan Rp 220ribu per bulan untuk guru SD, SMP, SMK negeri dananya diambil
dari APBN. Sementara untuk guru honorer bersertifikat mendapat tambahan satu kali gaji atau minimal Rp 1,5 juta per bulan. Dana berasal dari APBN yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan.
Nilai tunjangan yang disalurkan untuk guru bantu pada tahun ini dialokasikan dana sebesar Rp23,3 miliar. Khusus untuk guru madrasah totalnya Rp 3,5 miliar.
Dijelaskan Prijanto, pengalokasian tunjangan guru tersebut, diambilkan dari posbantuan sosial dan hibah dari Sekda. Mengenai besaran jumlahnya hal itu dikoordinasikan Dinas Pendidikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Data dari Badan Kepegawaian Daerah DKI mengungkapkan, jumlah pegawai honorer di Dinas Pendidikan yang telah diangkat sebagai PTT sebanyak3.366 orang. Diberhentikan sebagai PTT lantaran mengundurkan diri,meninggal dan PHK sebanyak 11 orang. Sementara yang masih berstatus PTT sebanyak 374 orang.
Ditambahkan Prijanto, guru bantu yang ditempatkan pemerintah pusat di Jakarta cukup banyak. “Kebijakan Pemprov menyatakan, seluruh pegawai yang mengabdi di DKI tetap mendapat tunjangan,” ujar Prijanto. Sebab, selain APBD, DKI juga mendapat tambahan dana dekonsentrasi dari pusat. Sehingga sejumlah kekurangan dimungkinkan untuk dipasok dari anggaran tersebut.
Menurut Kabid Kesra dan Pensiun BKD DKI Hari Jogja, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 215 tahun 2009 tanggal 30 Desember2009, TKD diberikan berdasarkan jabatan. Bagi pejabat strukturaltertinggi eselon I Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 50 juta beradadi peringkat 17.
Untuk eselon II atau kepala SKPD seperti kepala dinas, walikotadan sederajat berada pada peringkat 12-15 dengan nilai tunjangan Rp 28juta (peringat 15), Rp 26 juta (peringkat 14), Rp 24 juta (peringkat13), dan Rp 22 juta peringat 12.
Untuk jabatan sekretaris, kepalabidang atau eselon III peringkat 11 dengan tunjangan Rp11.550.000,peringkat 10 Rp10.550.000, peringkat 9 Rp 9.550.000.Jabatan kepala seksi, kepala sub, lurah kepala puskesmas kelurahan,peringkat 8 Rp 6.550.000, peringkat 7 Rp 6,2 juta, peringkat 6 Rp5.850.000 dan peringkat 5 Rp 5,5 juta. Tunjangan diberikan kepada PTT,CPNS dan PNS.(guruh/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 