Samsat Kab. Serang Jamin Tidak Mendenda
Selasa, 10 Januari 2012 - 14:32 WIB
SERANG (Pos Kota) – Kantor Bersama Satu Atap (Samsat) Kabupaten Serang menjamin tidak akan memberikan denda kepada wajib pajak (WP) menyusul adanya aksi demo buruh yang melumpuhkan aktivitas industri dan perkantoran di wilayah Serang Timur.
Kasat Lantas Polres Serang, AKP Heri Sugeng Priyantho mengatakan para pemilik kendaraan masih mempunyai tenggang waktu 3 hari untuk membayar. “Bagi yang jatuh tempo hari ini, masih ada tenggang waktu 3 hari ke depan untuk melakukan pembayaran pajak,” tegas AKP Heri Sugeng kepada Pos Kota, Selasa (10/1).
Dikatakan AKP Heri, akibat adanya demo buruh yang memblokir jalan, kantor samsat memang tidak beroperasi dikarenakan seluruh PNS yang bertugas menerima pembayaran pajak tidak bisa menembus blokiran buruh yang menuntut revisi UMK.
“Personil kepolisian yang bertugas di samsat seluruhnya hadir, untuk itu bagi WP yang sudah datang ke kantor Samsat bisa menitipkan formulir yang telah diisi dan pembayarannya dilakukan besok,” kata Kasatlantas. (haryono/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 