Razia Angkot, 52 Pengemudi Ditilang
Senin, 9 Januari 2012 - 18:59 WIB
CILANDAK (Pos Kota) – Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) yang mangkal di Terminal Bus Lebak Bulus, Cilandak tak berkutik saat puluhan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan razia. Sebanyak 52 unit ditilag dan satu unit KWK terpaksa dikandangkan.
Mereka yang tak bisa memperlihatkan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan pakaian seragam tak bisa berbuat banyak saat mereka ditilang karena tak melengkapi berbagai surat-surat dan lainnya.
“Maaf… Pak…! Kartu pengenal lupa dibawa tapi pakaian seragam saya bawa,” jawab Uyung, sopir KWK Kebayoran Lama – Ciputat, Senin (9/1) saat ditanya petugas Dishub DKI Jakarta yang melakukan razia mendadak.
Mendengar jawaban tersebut, petugas Dishub DKI Jakarta bersama jajaran Sudin Perhubungan Jaksel, tetap menilang Uyung .
Lain halnya Uci, sopir KWK 08, mengaku baru ingin mengambil surat tilang di kantor polisi karena seminggu lalu saat mendapatkan borongan ke Bogor melalui Jalan Tol Jagorawi juga ditilang. “Saya belum sempat mengambil SIM yang ditilang. Baru hari ini mau mengambil tapi sudah kena tilang lagi,” tuturnya.
52 UNIT DITILANG
Kasie Pengawas dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jaksel A. Banjar N, mengakui ada ar 52 KWK yang ditilang dan salah satunya terpaksa dikandangkan karena sama sekali tak membawa surat surat dan kendaraan tersebut dibawa ke Gudang Dishub Rawabuaya, Jakbar.
Mereka yang melanggar tentunya selain dikenakan tilang, tambah dia, bagi surat kendaraan yang tak lengakp dan sudah habis masa berlakuknya akan dikandangkan selama 4 Minggu. Bila pemilik angkot selama 4 minggu tak mengurus surat yang berlaku maka izin trayek akan dicabut. (anton/b)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 