KPK Segera Miliki Rutan Sendiri
Senin, 9 Januari 2012 - 18:22 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera akan memiliki rumah tahanan (cabang rumah tahanan) menyusul penandatangan kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Insya Allah, KPK akan segera memiliki cabag rumah tahanan (Rutan) sendiri. Jadi tersangka atau terdakwanya yang ditangani oleh KPK bisa ditahan di kantor KPK atau tempat lain yang ditentukan,” kata Wakil Menkeri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Senin.
Menurut Denny, dalam acara penetapan wilayah bebas korupsi (WBK) satuan kerja di lingkungan Kementerian HAM di gedung Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, tahanan yang selama ini di Rutan Brimob dan lain bisa dipindahkan ke Rutan tersebut.
Dia juga menyatakan akan ditetapkan nota kesephaman tentang penetapan 293 wilayah bebas korupsi atau 38,75 persen dari 758 satuan kerja. “Setelah proses ini, kita berencana akan melakukan secara 100 persen.”
“Ini semua sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi serta Inpres Nomor 17/2011 trentang Aksi dan Pencegahan Pemberantasan Korupsi. (ahi/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 