Ganti Rugi Belum Dibayar

Ahli Waris Segel Gedung SDN Kembangan Utara

Minggu, 8 Januari 2012 - 19:49 WIB

| More
Ahli Waris Segel Gedung SDN Kembangan Utara

JAKARTA (Pos Kota) – Gedung SDN 01/02 Kembangan Utara, di Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, disegel ahli waris karena gantirugi atas tanah yang digunakan untuk sekolah itu, belum dibayar.”Sebelum dibayar gantirugi kami tidak akan membuka penyegelan ini. Untuk kegiatan belajar mengajar anak murid dan guru, silahkan mencari di sekolah lain.”tuturnya,Azis, mewakili ahli waris, Jumat (6/1/2012)

Langkah yang ditempuh ini , merupakan kesekian kalinya, sebelumnya ahli waris memagar halaman sekolah, sehingga para siswa tidak bisa melakukan aktivitas berolahraga dan upacara.”Pemagaran itu kami buka setelah ada kesepakatan antara pejabat instansi terkait bahwa pembayaran gantirugi tahun 2011 akan dibayar. Tapi ternyata sampai akhir 2011 uang gantirugi sudah dikembalikan lagi ke provinsi. Ini yang kami tagih.”jelasnya.

Padahal untuk pembayaran gantirugi itu, pihak ahli waris sudah memenuhi persyaratan yang diminta, pernyataan seluruh ahli waris dan keputusan dari institusi penegak hukum.”Tapi tiba-tiba uang gantirugi itu dikembalikan ke provinsi ini kan aneh.”tanyanya.

Gantirugi yang dituntut ahli waris atas kelebihan tanah yang dihibahkan orangtuanya bernama Amar bin Djamain tahun 1974 dari lahan 1.944M2 dan yang dibangun gedung sekolah seluas 1.500M2. Namun pemprov DKI Jakarta menyertifikatkan seluruhnya 1.944M2.”Jadi ada kelebihan 444M2, kelebihan inilah yang kami tuntut.”jelas Azis.

Hibah yang diberikan almarhum kala itu ada dua persyaratan, yang pertama semua keturunan pewaris Amar bin Djamain diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengganti kelebihan tanah.”Meskipun dari keturunan pewaris hanya seorang yang menjadi PNS, kami tidak menuntut lainnya, kecuali kelebihan tanah.”tambah Azis.

Hibah yang diberikan orangtua kmi, merupakan hibah bersyarat, jika Pmprov DKI jakarta tidak mmenuhi persyaratan yang terdapat dalam hibah tersebut,maka hibahnya mnjadi batal.”Sekarang trserah Pmprov, apakah mngembalikan tanah yang dihibahkan 1.500M2 atau membayar kelebihan tanah yang dituntut sekluas 444M2.

KEWENANGAN INSTANSI BERWENANG

Secara terpisah kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Hj. Siti Sumiati,menjelaskan pihaknya hanya memberikan kajian dan pertimbangan hukum.”Untuk itulah kami memohon pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan prinsipnya dapat dibayarkan sesuai surat kejaksaan Negeri No B-74040.1.12/Dsp.220/11 tanggal 23 November 2011. Masalah pembayarannya dikembalikan kepada instansi yang berwenang yakni Sudin Dikdas yang mempunyai alokasi anggaran.”jelasnya.

Penyegelan yang dilakukan para ahli waris antara lain, Azis-Ny.Hj.Fatimah dan Ny.Asiah berupa spanduk berisikan “Gedung sekolah ini disegel karena belum gantirugi kepada ahli waris. Sementara nasib guru dan murid, apakah hari Senin ini bisa melakukan kegiatan belajar mengajar belum diketahui?

(herman/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id