Lagi, TKI Asal Karawang Terancam Hukuman Pancung
Sabtu, 7 Januari 2012 - 17:23 WIB
KARAWANG (Pos Kota) - Orangtua dan keluarga Susanti binti Mahfudin, 22, warga Kampung Sepatkerep Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Jawa Barat, berharap ada pertolongan dari Allah, yang bisa membebaskan Susanti, dari hukum pancung sampai mati setelah dituduh membunuh anak majikannya di tempatnya bekerja Riyadh, Arab Saudi.
Susanti, TKW asal Desa Cikarang Kec. Cilamaya Wetan, Karawang terancam hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi, atas tuduhan tekah membunuh anak majikannya hingga tewas.
Disnakertrans Karawang mendatangi pemerintah pusat untuk membantu TKW asal Karawang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi itu setelah pihak keluarga TKW tersebut mendatangi Pemkab Karawang, Selasa (3/1).
Susanti binti Mahfudin (22) merupakan TKW asal Kampung Sepat Kerep, Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Informasi Susanti mendapat ancaman hukuman mati itu diketahui setelah keluarga TKW tersebut mendapat surat dari Kementerian Luar Negeri, tertanggal 11 Oktober 2011, nomor 04149/WNI/10/2011/65/.
Dalam surat tersebut, Susanti dinyatakan sedang ditahan polisi di Riyadh, Arab saudi, dia terancam hukuman mati.
Pihak keluarga mendapat kabar bahwa Susanti akan dikenai hukuman pancung dari pihak BNP2TKI yang datang kerumahnya di Cilamaya Wetan, Karawang, pada 29 Desember 2011. Padahal, dari pengakuan Susanti ketika dijenguk oleh Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah, Susanti dipenjara sejak tahun 2009 hingga saat ini.
Mahpudin, orangtua Susanti bersama saudaranya setelah menerima surat tersebut menyampaikan berita yang menyedihkan tersebut ke Disnaker Karawang, selanjutnya mereka bersama Kepala Dinas tenaga Kerja Karawang, minta bantuan kepada Bupati Karawang dan Ketua DPRD Karawang supaya Pemkab Karawang membantu Susanti, diberikan keringanan hukumannya itu dan kalau bisa dibebaskan dari jeratan hukum pancung. .
Setelah orangtua Susanti bertemu dengan Bupati Karawang Ade Swara, dan anggota DPRD Karawang pada 3 Januari 2011, esok harinya (Rabu, 4/1) diantar Drs. Banuara Nadeak MM, datang ke Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Luar Negeri serta ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta.
Kedatangan Keluarga Susanti dan Banuara Nadeak, ke instansi terkait di pemerintah pusat , selain menyampaikan surat dari Bupati Karawang tentang permohonan bantuan hukum untuk membebaskan Susanti juga meminta kejelasan terkait nasib Susanti saat ini yang berada di tahanan pihak kepolisian di Riyadh, Arab Saudi. (nourkinan/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 