Pembunuh Tukang Tagih Divonis 18 Tahun Penjara
Kamis, 5 Januari 2012 - 14:56 WIB
PURWAKARTA (Pos Kota) – Andre Mikejuluw, terdakwa pembunuhan kolektor Summit Otto Finance Purwakarta, Dena Pujiana, 23, divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jl Singawinata, Kamis (5/1).
Sidang dipimpin majelis hakim Tafsir Sembiring SH beranggotakan Frensita Twinsani, SH dan Narendra SH, dijaga ketat aparat Polres Purwakarta dan unsur TNI guna mengantisipasi hal yang tak diinginkan selama persidangan berlangsung.
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan, Andre Mikejuluw terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa korban Dena Fujiana, 7 Agustus 2011. Dia terbukti melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP.
Pada 7 Agustus 2011, sekira pukul 10.30 wib, korban yang bekerja di Otto Finance Purwakarta mendatangi rumah terdakwa Andre di Kp Paldalapan Rt 03/09 Desa Cijaya, Kecamatan Campaka, Purwakarta untuk menagih uang angsuran motor Supra X yang sudah 2 bulan belum dibayar terdakwa sebesar Rp 1.262.000.
Ditagih korban, terdakwa kembali meminta kelonggaran waktu pembayaran, namun korban menolak bahkan meminta agar motor Supra X yang telah diambil terdakwa untuk sementara diamankan di Kantor Otto Finance Purwakarta. Rupanya motor Supra X telah diover-kreditkan ke seseorang bernama Adang sebesar Rp 2 juta.
Hingga terdakwa memutar otak dan mengakali korban, dengan berpura pura meminta diantar ke temannya Amar untuk meminta uang supaya bisa membayari 2 bulan angsuran motor. Mengendarai Yamaha Vixion No Pol T 2393 PN milik korban, terdakwa pun dibonceng menuju rumah Amar.
Di jalan sepi , terdakwa meminta berhenti. Terdakwa, berpura pura ingin buang air kecil kemudian masuk ke rerimbunan pepohonan, sedangkan korban duduk di atas motornya sambil mengoperasikan handphonenya.
Saat lengah itulah, terdakwa menjerat leher korban dengan kawat hingga terjungkal,kemudian menyeret ke belakang rerimbunan pohon hingga lemas. Diketahuinya masih bernyawa, terdakwa menusukkan pisau dari lipatan gunting kuku ke dada korban hingga menembus ke jantung. Korban pun akhirnya tewas.
Terdakwa, kemudian mempreteli satu harta korban dari sepatu, tas, helm hingga motor Vixion korban dan membawanya kabur dan menitipkannya ke rumah adiknya di Sukabumi, Jawa Barat. Hal ini untuk menghilangkan jejak. Terdakwa sendiri langsung kabur ke Bali, hingga akhirnya pelarian terdakwa terendus polisi dan dapat diringkus.
Keluargakorban termasuk ayah dan ibu datang dari Subang ingin menyaksikan pembacaan vonis itu .Usai pembacaan vonis ibu korban Ny Eli, jatuh pingsan kemudian diboyong ke sebuah ruangan di Kantor PN Purwakarta.
Suharna, ayah korban, menuturkan, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan sekalipun lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut.” Hakim juga manusia. Apa yang diputuskan hakim, mungkin sudah memenuhi rasa keadilan. Saya tak berpikiran puas atau tidak, yang terpenting terdakwa telah diganjar 18 tahun penjara sesuai perbuatannya,” kata Suharna. (dadan/b)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 