Anggota KPU Dilarang Aktif di Partai Politik

Rabu, 4 Januari 2012 - 18:57 WIB

| More
Anggota KPU Dilarang Aktif di Partai Politik

JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang, sejak hari ini setelah permohonan gabungan LSM atas judicial review UU Penyelengaran Pemilu diterima.

Menurut Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, pasal 11 huruf i dan pasal 85 huruf i UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu soal mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol pada saat mendaftar sebagai calon bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol saat mendaftar sebagai calon,” kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, Pasal 11 huruf i UUU No 15/ 2011 menyebutkan syarat menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

MK menyatakan keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan dan menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum.

Adalah hal yang tidak sejalan dengan logika dan keadilan, jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri.

“Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai
penyelenggara pemilihan umum.” (ahi/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id