Narapidana Korupsi Tidak Dapat Remisi Natal
Jumat, 23 Desember 2011 - 19:27 WIB
MEDAN (Pos Kota) – Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, Sapawi, mengatakan tidak semua narapidana mendapat remisi Natal dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sumut. Khususnya untuk narapidana tersandung kasus korupsi.
“Para narapidana yang menjalani kasus korupsi tidak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan cuti bersyarat (CB),” jelasny, tanpa menyebutkan identitas narapidana tersebut, kepada wartawan, Jumat (23/12).
Berdasarkan data Kemenkumham Sumut, jumlah narapidana dan tahanan yang ada di Sumut berjumlah 15.656 orang, dengan perincian narapidana pria sebanyak 9.093 orang dan narapidana wanita sebanyak 422 orang serta tahanan pria sebanyak 5.843 orang dan tahanan wanita sebanyak 298 orang.
Sedangkan jumlah narapidana dan tahanan yang kabur selama 2011 sebanyak 23 orang. 18 orang diantara adalah narapidana. Selain itu jumlah narapidana yang menjalani hukuman seumur hidup sebanyak 14 orang. Satu diantaranya adalah wanita.
“Sebanyak 1.516 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Remisi sengaja diberikan menjelang Natal 25 Desember 2011. Narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,”tutupnya. (samosir/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 