Sembilan Janda Korban Westerling Ajukan Ganti Rugi

Sesudah Rawagede, Giliran Sulawesi Selatan!

Rabu, 21 Desember 2011 - 4:57 WIB

| More
Sesudah Rawagede, Giliran Sulawesi Selatan!

AMSTERDAM (Pos Kota) – Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda K.U.K.B Jeffry Pondaag dan pengacara Belanda Liesbeth Zegveld, berkunjung di desa Supa, Sulawesi.

Mereka menemui sembilan janda korban aksi Westerling, yang akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara Belanda. Demikian harian Trouw terbitan Belanda.

Depot Speciale Troepen (123 pasukan) di bawah pimpinan Kapten Raymond Westerling mendapat perintah untuk memulihkan kekuasaan Hindia Belanda di Sulawesi Selatan pada tahun 1946, yang terancam oleh para pejuang gerilya.

Selama kurun waktu Desember 1946 hingga Februari 1947, pasukan Westerling membunuh ribuan orang. Penelitian yang dilakukan Belanda memperkirakan jumlah korban antara 3000 hingga 5000 orang. Sedangkan pihak Indonesia menyatakan 40.000 jiwa.

Menurut saksi mata, lebih dari 200 pria desa Supa, yang dianggap bekerjasama dengen pemberontak, ditembak mati oleh pasukan Westerling. Para pria itu dikumpulkan di lapangan dan kemudian dieksekusi satu per satu.

Westerling sendiri kabarnya memainkan peran penting. “Sejumlah janda masih takut untuk menceritakan kejadian itu,” kata Pondaag. “Mereka trauma dan takut akan ada balas dendam,” kata ketua K.U.K.B ini seperti dikutip harian Trouw.

PROSEDUR BARU

Di Sulawesi, Komite mengunjungi berbagai tempat untuk berbicara dengan sanak keluarga korban mengenai gugatan terhadap negara Belanda. Antara lain di Pare-Pare (menurut penelitian Belanda, 25 korban), Bulukumba (214 korban), dan Galung Lombok (350 hingga 400 jiwa).

Pengacara Liesbeth Zegveld, yang juga menjadi pengacara para janda Rawagede, menjanjikan kepada para janda di Supa untuk menyelidiki apakah terdapat cukup dasar untuk memulai prosedur terhadap negara Belanda.

“Mereka terutama membutuhkan pengakuan terhadap penderitaan yang dialami serta permintaan maaf,” demikian Zegveld, sebagaimana dilansir Radio Belanda, Wereldonroep.

Menurut Pondaag, Belanda seharusnya mengambil prakarsa untuk memberi ganti rugi kepada sanak keluarga korban, karena “dalam nota ekses (excessennota yang disusun tahun 1969 untuk menyelidiki kejahatan perang oleh militer Belanda, Red.), disebut 76 insiden. Tapi pemerintah Belanda tidak melakukan apa-apa kecuali untuk Rawagede.”

K.U.K.B juga mempertimbangkan untuk menggugat veteran yang terlibat kejahatan perang secara perorangan. Demikian pernyataan Ketua Komisi Utang Kehormatan Belanda Jeffrey Pondaag, dikutip harian Trouw. -RNW/dms

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id