Apartemen 31 Lantai Diduga Tanpa IMB, Pengembang Buron
Minggu, 18 Desember 2011 - 16:05 WIB
JAKARTA (Pos Kota) –Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tidak berpangku tangan pembangunan Apartemen PG di Jl.Raya Kembangan Jakarta Barat, dekat Kantor Walikota Jakarta Barat.”Kalau pengawasan dari Pmprov DKI Jakarta ketat, sangat tidak mungkin apartemen setinggi 31 lantai sebanyak 320 unit bisa berdiri,” kata H.Mardini, satu pemilik unit apartemen tersebut.
Ia menjelaskan orang yang akan membangun diwajibkan harus memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).”Pasir menumpuk di depan rumah saja banyak aparat yang datang. Masa membangun apartemen setinggi ini tidak ada IMB-nya, telebih dekat Kantor Walikota ?,” tuturnya.
Akibat kelemahan pengawasan tersebut para pemilik unit apartemen tidak memegang IMB juga tidak memiliki sertifikat strata title.”Kami berharap Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pembiaran terhadap nasib para pemilik unit apartemen,”harapnya.
Apartemen yang dibangun dan diperjual belikan tahun 2003 dan sudah dilunasi tahun 2004, pihak pengembangnya selalu menjanji-janjikan suratnya baik IMB maupun sertifikat strata title. Dan baru terungkap bahwa apartemen itu dalam digadaikan/angunan Bank.”Itupun yang ada hanya sertifikat global, belum dipecah-pecah untuk setiap unit dan tidak ada IMBnya,” kata H.Mardini.
Lebih memprihartinkan lagi. kata dia, pengembang apartemen ini tahun 2009 melarikan diri dan sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian 3 orang yakni pengembangnya ”DH” dan 2 orang yang diberi kuasa ”Ny Iv” dan ”Jm” . Ketiganya sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan,” Tapi sudah 2 tahun lebih tidak ada kabarnya dari pihak kepolisian,” ujar Paulus, ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) PG Kembangan.
Sejak menghilangnya pengembang, untuk kebutuhan litrik, gaji Satpam, kebersihan dan biaya perawatan ditanggung renteng para penghuni (patungan), maka untuk kelangsungannya dibentuk PRRS PG Kembangan.”Untuk biaya perawatan para pemilik unit apartemen membayar Rp 700.000/unit/bulan.
Untuk kejelasan nasib pemilik unit, pihaknya sedang melakukan somasi ke satu bank yang telah memberikan kredit ke pengembang apartemen. “Karena pihak Bank tidak cermat lahan dianggunkannya baru berupa sertifikat induk (belum dipecah) Seharusnya pihak Bank meneliti lahan yang dijaminkan itu ada atau tidak, sudah dibangun atau belum,sengketa atau tidak.
“Kenyataannya lahan yang dianggunkannya sudah dibangun dan sudah dimiliki banyak orang. Tapi pihak bank tidak melakukan penelitian. Kami melalui pengacara melakukan somasi.Selaku pembeli kami benar-benar dirugikan karena sudah 7 tahun ini tidak memperoleh kejelasan,” katanya.
Harga beli apartemen kala itu tahun 2004 antara Rp400 juta sampai Rp500 juta/unit.
MANIPULASI
Keterangan yang diperoleh di Sudin Tata Ruang Jakarta Barat,seluas 8.244 M2,sesuai SIPPT No 1010/-1.711.5 tanggal 22 April tahun 2003. Semula hanya diijinkan dibangun ketinggian hanya 16 lantai, ternyata dibangun 25 lantai sehingga dikenakan denda pinalti sesuai surat Gubernur DKI Jakarta No3169/-785 tanggal 3 Desember 2004.
Tapi setelah mendapat penyesuaian blok plan No 21/GSB/JB/1/2005 setinggi 25 lantai,pengembang menambah lagi ketinggiannya menjadi 31 lantai,29 lantai ke atas dan 2 lantai ke bawah yakni low ground dan bassement. Dengan penambahan itu, jumlah unit apartemen yang seharusnya 248 unit dimanipulasi menjadi 320 unit.
”Kalau pembangunan (kenyataannya di lapangan) lebih dari ketentuan sesuai Perda No 6 tahun 1999 tentang RUTR Provinsi DKI Jakarta,itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Sudin Tata Ruang Jakarta Barat, Ir.H.Sarjono.
Hal senada juga disampaikan Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Barat, untuk mengurus IMB bukan kewenangan pihak wilayah. Tapi di tingkat provinsi. Dan pihak wilayah tidak mengetahui kalau bangunan apartemen itu tidak memiliki IMB.
Pembangunan appartemen ini juga membingungkan karena persyaratannya hanya Fasilitas Umum berupa jalan seluas 3.198M2, seharusnya banyak fasilitas umum yang harus dipenuhi, saluran air,jalan,gas, air. Dan fasilitas sosial seperti taman, pagar,sekolah, pos pemadam kebakaran, klinik. Justru pada apartemen ini fasilitas sosial sama sekali tidak dipersyaratkan?
Jalan yang adapun sudah diambil Pemprov DKI untuk jalan tembus. Akibatnya para pemilik unit appartemen untuk memarkirkan kendaraannya harus menyewa lahan khusus di luar apartemen.”Sewa garasi kendaraan I luar apartemen sekitar Rp 100 ribu/bulan.”jelas Paulus.
(herman/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 