UU Penyelenggaraan Ibadah Harus Direvisi, Bunga Bank Setoran ONH Buat Siapa?
Rabu, 7 Desember 2011 - 4:27 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Pimpinan Ormas Islam mempertanyakan bunga bank setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos Naik Haji (ONH), sementara pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) bunga yang berasal dari dana setoran awal masyarakat yang akan berangkat haji sebesar Rp25 juta penggunaannya tergantung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun demikian, kata Ketua MUI Amidhan, menyarankan bunga atau istilah Kemenag dana optimalisasi dapat bermanfaat bagi jemaah, artinya jemaah haji sendiri yang akan menikmatinya.
“MUI sendiri memang sudah lama, sejak Tahun 1992 yang mengharamkan bunga bank tapi untuk dana haji yang menghasilkan bunga, maka penggunaannya tergantung kebijakan Kemenag kalau memang itu untuk pemanfaatan bagi jemaah tidak masalah,” papar Amidhan.
Karena itu, tambah Amidhan, agar tidak lagi menimbulkan polemik ke depan dalam persoalan bunga yang berasal dari simpanan setoran awal maka akan ditempatkan di bank-bank syariah, tidak lagi bank konvensional.
“Kalau disimpan dalam bank syariah tidak ada lagi bunga tapi yang ada bagi hasil, sehingga diharapkan dalam waktu dekat ada undang-undang keuangan haji yang mengatur soal simpanan setoran awal jemaah haji,” papar Amidhan.
Pelaksana Tugas Sekjen Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah, Drs Haris Sambas, mempertanyakan bunga bank seorang ONH calon jemaah haji, yang sempat disimpan di bank konvensional. Karena nilai bunga banjk tersebut, hingga kini tidak jelas dan tidak terbuka kepada jemaah, apalagi kepada pimpinan ormas Islam.
Sebagai mana dimaklumi, kata Haris, setoran ONH tersebut masuk atas nama rekening menteri agama (Menag), namun penggunaannya tidak jelas dan buat siapa?. Seharusnya, kata dia, keuangan dana haji itu diaudit secara tranparan dijelaskan kepada jemaah haji. “Itu uang berasal dari umat, digunakan untuk apa saja uang itu,” katanya.
Selama ini, kata Haris, pimpinan Ormas Islam, kurang dilibatkan dalam penanganan penyelenggaraan haji, apalagi masalah keuangan. Bahkan badan yang khusus ditunjuk soal pengawasan dana haji, seakan kurang bergaung dan nyaris tidak terdengar. “UU Penyelenggaraan Ibadah nomor 34 tahun 2009 harus direvisi,” pinta Haris.
(johara/syamsir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 