Tak Peduli Muda Atau Tua, PNS Melanggar Ditindak
Selasa, 6 Desember 2011 - 21:21 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Wakil Menkumham Denny Indrayana menegaskan PNS muda atau PNS tua yang kaya, selama diperoleh cukup bukti adanya pelanggaran tetap harus ditindak. Pemerintah tidak menolerir PNS yang memiliki rekening di luar kewajaran.
“Tentu perilaku tersebut tidak dapat ditolerir, tapi hendaknya harus disikapi dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah. Jadi harus dibuktikan dahul,” kata Denny usai acara Program Pengembangan Eksekutif Nasional di LAN, Jakarta, kemarin.
Menurut Denny, temuan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) hanya salah satu indikator. Dan karenanya, jajaran penegak hukum harus mengkaji dan bila memang ditemukan indikasi pidanam, tentu harus diusut sampau tuntas.
Sebelumnya, Wakil Ketua PPATK sempat mensinyalir temuan institusinya tentang adanya rekening mencurigakan, yang diduga dimiliki oleh PNS muda seperti terdakwa perkara pajak Gayus HP Tambunan dan diduga jumlahnya sebanyak 10 PNS muda.
Menurut Agus di sela-sela seminar Pidana Pencucian Uang di Hotek Bidakara, PNS yang berusia sekitar 28 tahun ini diduga menyamarkan dan menyembunykan harta yang didapat secara haram.
“Ini sebenarnya hasil analisis PPATK yang sudah lama dilakukan. Dan diperoleh jumlah 50 persen PNS muda kaya terindikasi korupsi.” (ahi/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 