50 Petugas Razia Angkot di Terminal Pulogadung
Rabu, 23 November 2011 - 18:14 WIB
PULOGADUNG (Pos Kota) – Upaya menegakkan ketertiban berlalu lintas, sebanyak 50 petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur merazia ratusan angkutan dalam kota (angkot) di Terminal Bus Dalam Kota Pulogadung, Rabu (23/11).
Sebanyak tujuh angkot terpaksa ditilang lantaran kedapatan menggunakan surat izin trayek dan surat kir yang telah kadaluarsa, serta kondisi angkot sudah tidak laik jalan.
Ketujuh angkot yang ditilang itu di antaranya angkot KWK23 (Kalimalang-Lampiri) bernomor polisi (nopol) B 1767 WV, dan KWK22 (Pulogadung-Rawakuning) B 2975 TK, ditilang karena kartu pengawasan (KPS) telah kadaluwarsa.
Kemudian KWK 23 B 1767 WP, ditilang karena pengemudinya sopir tembak, dan KWK 22 B 1449 QO ditilang karena tidak memiliki bemper depan dan belakang sehingga dinilai tak laik jalan.
Wiliam Morgan, 23, sopir tembak angkot KWK 23 B 1767 WP yang tertilang mengaku sudah setahun menjadi ’sopir tembak’ dan baru kali ini terjaring razia. Selama ini ia hanya mengemudi angkot tersebut dan tidak pernah berpindah-pindah.
“Saya sebenarnya ingin menjadi sopir batangan tapi tidak punya modal. Makanya saya jadi sopir tembak,” katanya, sambil mengungkapkan, untuk menjadi sopir batangan dibutuhkan modal minimal Rp500 ribu.
Sementara, Sartono, 32, sopir lainnya, menyambut baik razia seperti ini. Sopir KWK 28 (Rorotan-Pulogadung) B 1973 QO ini, memaparkan, dirinya dan para sopir lainnya sebenarnya sudah tahu akan adanya razia yang digelar Sudinhub.
“Namun, saya tidak menyangka kalau pelaksanannya berlangsung Rabu (23/11) pagi ini,” akunya.
Kasudinhub Jaktim, Mirza A Soelarso, mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan kegiatan sosialisasi untuk mendukung program Dishub DKI soal ketertiban berlalulintas. Jika sasaran sebelumnya adalah penertiban kaca gelap, kini yang diperiksa adalah identitas pengemudi dan surat-surat kendaraan.
“Tujuannya untuk mencegah maraknya sopir tembak yang kerap bikin ulah pada penumpang maupun bersikap ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lainnya,” terang Mirza, didampingi Kasi Pengendalian Operasi Sudinhub Jaktim, Budi Sugiantoro.
Pada kesempatan ini, petugas juga mensosialisasikan UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum.
“Kita sosialisasikan pada para pengemudi soal kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas pengemudi, seragam pengemudi dan kelaikan kendaraan,” katanya.
Mirza memaparkan, sosialisasi ini akan terus berlangsung hingga 8 Januari 2012. Dalam kegiatan ini petugas memeriksa sejumlah kelengkapan sopir seperti kartu pengenal pengemudi (KPP), kartu pengenal anggota (KPA), surat izin pengoperasian trayek, dan kondisi fisik kendaraan, serta termasuk pula seragam sopir. (yulian/dms)
Foto: Kasi Pengendalian Operasi Sudinhub Jaktim, Budi Sugiantoro, bersama petugas, memeriksa kelengkapan surat-surat salah seorang sopir angkot KWK 23 (Kalimalang-Lampiri) di Terminal Bus Dalam Kota Pulogadung, Rabu (23/11). (yulian)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 