Rp 1.529.150, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2012

Senin, 21 November 2011 - 21:54 WIB

| More
Rp 1.529.150, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2012

JAKARTA (Pos Kota) – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp1.529.150.

Tak ayal kebijakan tersebut disambut sukacita jutaan buruh ibukota yang sejak beberapa waktu terakhir menuntut besaran upah yang telah ditetapkan tersebut.

Dengan dipenuhi tuntutan mereka, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Muhammad Rusdi, memastikan bahwa pemogokan massal yang rencana akan dilakukan pada pekan ini dibatalkan. “Karena UMP sudah ditetapkan seperti usulan kami, maka rencana mogok mossal akan diganti pesta kemenangan di Kawasan Berserikat Nusantara Cakung hari ini,” kata Rusdi, Senin (21/11).

Menurut Rusdi, keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta menunjukkan masih mendengar aspirasi jutaan buruh di Jakarta. “Meski ini sudah ditetapkan lebih besar dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kami akan tetap mengawal penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi,” kata Rusdi.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan DKI, Mas Muanan, membenarkan terjadinya perubahan usulan besaran UMP DKI 2012. Perubahan terjadi, setelah dilakukan negosiasi ulang dengan para buruh pada Minggu malam (20/11).

“Ditambah lagi adanya ancaman demonstrasi buruh besar-besaran. Maka hasil dari negosiasi ulang tersebut, kami sepakat untuk mengubah usulan UMP sesuai dengan KHL versi buruh,” kata Mas Muanam.

Faktor lainnya, lanjut Mas Muanam, perubahan terjadi karena menyesuaikan dengan nilai UMP di daerah mitra seperti Bekasi, Depok dan Tangerang. Yakni nilai upah minimum Kota Depok 2012 sebesar Rp1.453.875, Kabupaten Bekasi 2012 senilai Rp1.491.866 dan Kota Bekasi 2012 senilai Rp1.422.252. Dengan perubahan besaran UMP ini, menjadikan UMP Kota Jakarta pada tahun 2012 menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah mitra.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, mengatakan setelah mengadakan evaluasi usulan besaran UMP yang pertama berdasarkan data-data KHL yang ada di BPS, maka terlihat peluang besaran UMP DKI 2012 dapat dinaikkan sesuai KHL versi buruh sebesar Rp1.529.150.

“Kami evaluasi dan menghitung ulang data yang ada di BPS. Karena pada waktu itu data-data tersebut tidak tersusun rapi. Setelah kami lakukan evaluasi, terlihat memungkinkan UMP DKI 2012 dinaikkan menjadi Rp1.529.150,” kata Deded. Angka ini merupakan 102,9 persen dari angka KHL.

Jumlah tersebut lebih besar yang diputuskan Dewan Pengupahan dan 100 persen dari angka KHL hasil survei bulan Januari-September 2011 lalu. UMP yang diputuskan ini juga merupakan angka yang dituntut oleh para buruh.

Setelah itu, lanjutnya, perubahan usulan tersebut akan dikirimkan ke tim perekonomian Pemprov DKI Jakarta untuk dibahas kembali sebelum ditetapkan oleh Gubernur.(guruh/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (1 Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id