Warga China Selundupkan Pita Cukai Rokok Palsu
Rabu, 16 November 2011 - 15:35 WIB
TANGERANG (Pos Kota)- Karyawan perusahaan kereta api di China berupaya selundupkan pita cukai palsu yang merugikan negara Rp 1 miliar lebih ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Propinsi Banten, Rabu (16/11).
Menurut kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Ny Oza Alivia, pita cukai palsu akan digunakan untuk rokok putih berisi 20 batang. Pita cukai hasil tembakau/SPM/HJE Rp 12.000/tarif Rp 295/batang/tahun 2011 sebanyak 146.000 keping dengan estimasi potensi kerugian negara Rp. 1.008.568.000.
Pita cukai palsu dibawa oleh Warga negara Cina CQ,38. dalam koper sebagai barang bawaan penumpang. Pelaku datang ke Indonesia dengan alasan akan menghadiri pesta pernikahan anak temannya di Jakarta.Ia diperintah oleh WN Cina Mr H di Hongkong. dan rencananya pelaku akan dijemput oleh A namum keburu ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soetta.
Diungkapkan Oza, terungkapnya upaya penyelundupan pita cukai palsu ini berkat pengamatan petugas tim customs tactical unit (CTU) di bandara soetta. Petugas mencurigai lelaki berinisial CQ penumpang pesawat Cina Airline (CI-679) rute Hongkong-Jakarta. Pesawat ini mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta di terminal 2D Kamis 10 November sekitar pk.23.00
Petugas kemudian memeriksa koper tersangka menggunakan X-ray. “Hasil pemeriksaan ditemukan image yang mencurigakan didalam koper,”jelas Gatot Sugeng Wibowo kasi penindakan dan penyidikan Bea cukai bandara soetta. Saat petugas membongkar koper menemukan 15 bundle bungkusan kertas berisi kepingan pita cukai hasil tembakau/SPM/HJE Rp 12.000/tarif Rp 295/batang/tahun 2011 palsu atau dipalsukan. ” Hasil pemeriksaan petugas PT Pura Nusapersada terhadap hologram pita cukai tersebut positif palsu,”tegasnya.
Menjawab pertanyaan, pita cukai itu akan dijual kepada siapa, Oza mengaku belum bisa menjelaskan dengan alasan masih memeriksa tersangka.
Tersangka dijerat dengan UU No.11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU No.39 tahun 2007 pasal 55 huruf .b yang menyatakan setiap orang yang membeli, menyimpan,menggunakan,menjual,menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimport pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan diancam pidana 1 tahun hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(maryoto/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 