Syarat Peserta Jamsostek Untuk Perorangan

Selasa, 18 Oktober 2011 - 13:52 WIB

| More

HARIAN Pos Kota bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) menghadirkan Rubrik Info Jamsostek setiap Hari Rabu. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan melalui SMS online ke nomor 0811146770 dan dapat membaca rubrik ini di Pos Kota online dengan mengklik poskota.co.id dan poskotanews.com setiap hari

1.Pertanyaan : Apa persyaratan menjadi peserta Jamsostek melalui program TKLHK (Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja) bagi pekerja sektor informal, dan mengapa pendaftaran TKLHK harus melalui wadah organisasi/kelompok yang telah melakukan ikatan kerja dengan PT Jamsostek Persero. Berapa besar iuran yang harus dibayar? (0819557332XX)

Jawab : Kepesertaan TK LHK pada program Jamsostek bersifat sukarela. Syaratnya berusia maksimal 55 tahun. Tenaga kerja informal ini juga dapat mengikuti program-program Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Selain bisa mendaftar sendiri langsung ke kantor cabang PT Jamsostek (Persero) terdekat, tenaga kerja informal juga bisa mendaftar melalui wadah organisasi/kelompok yang telah melakukan ikatan kerja sama (IKS) dengan PT Jamsostek (Persero) untuk mempermudah proses kepesertaan maupun klaim santunan tenaga kerja informal dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan PT Jamsostek. Iuran kepesertaan TK LHK dalam program Jamsostek ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota. Besaran iuran sebesar 1 persen dari total upah/gaji/pendapatan yang dilaporkan untuk program JKK, sebesar 2 persen untuk JHT (minimal), dan 0,3 persen untuk JK serta 6 persen (berkeluarga) atau 3 persen (lajang) untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK).

2.Pertanyaan : Sebagai peserta Jamsostek, saya khawatir dengan adanya rencana peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen dan PT Asabri dalam dua badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Jika peleburan terjadi, apakah pelayanan kepada peserta yang sudah semakin baik ini akan menjadi kacau dan apakah PT Jamsostek dapat menjamin keamanan dana jaminan hari tua saya dan pekerja lainnya? Mohon penjelasan. (0812557694XX)

Jawab : Anda dan peserta lainnya tidak usah khawatir tentang rencana tersebut. Selaku penyelenggara jaminan sosial, PT Jamsostek akan terus mengupayakan pelayanan yang terbaik bagi pesertanya, apapun keputusan dari Pansus BPJS dan pemerintah. PT Jamsostek juga menjamin dana peserta hingga saatnya dicairkan.

3.Pertanyaan : Apa syarat untuk mengajukan pinjaman uang perumahan ke Jamsostek? (021988171XX)

Jawab: Persyaratannya sudah menjadi peserta minimum 1 tahun, pengajuan dilakukan secara kolektif melalui perusahaan selaku penjamin dan perusahaan sudah bekerjasama dengan developer yang bertanggungjawab menyediakan lahan. Namun pinjaman juga bisa diajukan langsung melalui bank pemerintah seperti BNI, Mandiri dan BTN. Untuk persyaratannya anda bisa bertanya pada petugas bank bersangkutan.

4. Pertanyaan :Saya pekerja di Tangerang dan ingin menjadi peserta Jamsostek. Bagaimana caranya? (031661918XX)

Jawab: Pendaftaran peserta biasanya dilakukan oleh perusahaan ke kantor Jamsostek terdekat. Anda bisa pertanyakan hal ini ke perusahaan, dan jika belum mendaftar bisa dilaporkan ke kantor dinas tenaga kerja setempat untuk penegakan hukum. Saat ini juga ada program perorangan yang disebut program tenaga kerja di luar hubungan kerja (TKLHK) dengan iurang ditanggung pekerja. Anda bisa mendaftar ke kantor cabang terdekat. Pendaftaran TKLH juga bisa dikoordinir melalui lembaga masyarakat ataupun koperasi untuk memudahkan pengumpulan dan pembayaran iuran.

5. Pertanyaan : Isteri saya sakit dan harus dioperasi usus buntu. Apakah bisa memanfaatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK)? (0856402435XX)

Jawab: Kalau memang anda disertakan dalam program JPK, maka anda dan keluarga bisa memafaatkan program tersebut. Anda bisa datang ke puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan PT Jamsostek. Jika membutuhkan perawatan lanjutan, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Diantaranya untuk rawat inap, operasi, persalinan, dll.

Bookmark and Share
Komentar Terkini (1 Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id