Kemendag Akui Impor Kentang Tidak Diatur Tata Niaga
Rabu, 12 Oktober 2011 - 14:41 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku impor kentang tidak diatur dalam tata niaga, sehingga komoditas tersebut masuk tanpa pemeriksaan hingga membanjiri pasar.
“Soal kentang tidak ada tata niaganya. Importasi kentang dan sayur-mayur mengikuti ketentuan umum,” jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dagri) Kemendag, Gunaryo, kepada pers, Rabu (12/10).
Meski mengikuti ketentuan umum, ia mengungkapkan tak berarti masuknya kentang dan produk sayur-mayur dari luar negeri begitu bebas dan tidak terkendali.
Sesuai ketentuan umum, lanjutnya, impor sayur-mayur ini harus memenuhi ketentuan produktivitas, kesehatan, lingkungan dan perlindungan bagi petani produsen.
Seharusnya, Gunaryo mengemukakan Badan Karantina melakukan pemeriksaan terhadap kentang dan produk sayur-mayur impor sebagai ‘proteksi’ agar tidak begitu saja masuk dan membanjiri pasar lokal dengan mengacu Undang-Undang Pangan.
Terkait dengan banjirnya kentang dan produk sayur-mayur, pihaknya mengemukakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait lain dibawah koordinasi kantor Menko Perekonomian.
(setiawan/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 