Walikota Jakbar: Kaji Ulang Tempat Potong Ayam
Minggu, 11 September 2011 - 19:16 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Walikota Jakarta Barat,H.Burhanuddin, menginstruksikan instansi terkait di wilayahnya untuk mengkaji ulang kasus pencemaran pemotongan ayam di wilayah Kecamatan Kalideres yang telah menimbulkan flu burung dan menimbulkan korban jiwa.”Saya minta dikaji ulang, apalagi sampai ditundanya penutupan usaha itu, karena tidak ada alasan bagi pemerintah,” tegasnya.
Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Barat,drh.Kusdiana, membenarkan hasil uji laboratorium Dinas Peternakan dan Perikanan melakukan di tempat pemotongan ayam milik ”Nyonya Ng/Ag”, terdapat virus flu burung dan menimbulkan 3 korban, Ny. Fitriani,25, meninggal dunia, sedang anaknya Nabila (1,5), dan kemenakannya Edo (3) berhasil diselamatkan, setelah ketiga korban sempat dirawat di Rumah Sakit Puri Indah, Kembangan dan dirujuk ke RS Sulianti Saroso karena positif mengidap suspek flu burung.” Waktu itu Kami langsung mengeluarkan peringatan pertama tg.17 Juni 2009 agar pemilik atau pengelola tempat pemotongan melakukan desinfeksi.”jelasnya, ketika diubungi Minggu (11/9/2011).
Kemudian 3 Juli 2009 , Walikota mengeluarkan peringatan kedua dan ketiga agar pemilik/pengelola TPA untuk menutup kegiatan usahanya selambat-lambatnya 3×24 jam.Tapi peringatan itu tidak diindahkan. Karena pengusaha peternakan tidak menanggapi maka tanggal 3 Juli 2009 pemilik/pengelola TPA pun diundang untuk ke Kantor Walikota Jakarta Barat melalui surat undangan dari Sekko Jakarta Barat( Seko waktu itu) H Fatahillah No 5043/1.823.54 tanggal 7 Agustus 2009 perihal pemberitahuan penutupan pada Jumat (14/8/2009).
Namun, bukannya menghadiri undangan, sang pemilik ”Nyonya Ng” secara provokatif menunjukkan dan merobek surat tersebut di depan petugas yang mengecek surat ke lokasi. ”Masalah penyobekan surat inipun sudah dibahas dan dinilai melanggar hukum dan penghinaan terhadap pejabat pemerintah, serta dibuat berita acara selain menyita sobekan surat sebagai barang bukti. Tapi masalah kewenangan untuk menutup itu bukan kewenangan Sudin Peternakan,”kata Kusdiana.
PETERNAKAN AYAM DILOKALISASI DI KAPUK
Kusdiana menjelaskan untuk melokalisasi penampungan dan pemotongan ayam secara legal, Walikota Jakarta Barat sudah mengusulkan ke Pemprov DKI Jakarta di lokasi tanah miliki Pertamina Kelurahan Kapuk seluas 2,7 Ha.”Pihak Pertamina dan pengelola bersama Dinas Peternakan sudah menyetujui, Dinas Peternakan berwenang sebagai pembina dan mengawasi pengelolaan usaha pemotongan tersebut.”tegasnya.
Diharapkan lokasi pemotongan ayam di Kelurahan Kapuk dapat terealisasi cepat untuk lebih tertib terutama menghindari timbulnya penyakit flu burung.”Walikota sudah menginstruksikan semua pemotongan ayam liar yang ada harus ditutup.”ujar Kusdiana.
(herman/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 