Pengembang Tidak Serahkan Fasos/Fasum Dipidanakan
Kamis, 8 September 2011 - 15:54 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Sanksi pidana siap dilayangkan Pemprov DKI Jakarta terhadap pengembang yang tidak menyerahkan fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) sebagai kompenasasi pembangunan yang dilakukan. Langkah tegas tersebut tertuang dalam aturan Rancangana Peraturan Daerah (Raperda) Fasos-Fasum yang saat ini tengah dibahas Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, penyediaan sarana dan prasarana umum bagi masyarakat adalah kewajiban pihaknya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana umum berupa fasos-fasum yang harus dibangun oleh para pemegang Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (IPPT).
“Sampai saat ini pemenuhan kewajiban fasos-fasum yang berasal dari pengembang pemegang IPPT, ternyata belum optimal. Sehingga diperlukan aturan yang lebih tegas,” kata Fauzi saat menyampaikan pidatonya dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Fasos-Fasus, Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan, Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu dan Perparkiran dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Kamis (8/9).
Sistematika Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum terdiri atas 11 Bab yang memuat 28 Pasal. Raperda ini bertujuan menyatukan dan menyeragamkan kebijakan, memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pengelolaan fasos-fasum, serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu juga untuk menginventarisir dan menilai kekayaan daerah, mewujudkan pengelolaan fasos-fasum secara tertib, efektif, efisien dan berkelanjutan, serta menyelaraskan pembangunan fasos-fasum dengan Rencana Pembangunan Daerah. “Raperda ini juga mengatur sanksi administrasi dan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada pihak pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan fasos-fasum,” tegasnya.
Begitu juga kepada aparatur yang tidak melakukan penagihan terhadap pengembang serta masyarakat yang melakukan pengrusakan fasos fasum, akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Fasos-fasum yang dibangun oleh pihak ketiga akan menjadi aset daerah DKI Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan penataan dan pengelolaan manajemen aset. Tindakan yang dilakukan Pemprov DKI sejak 2007 lalu, terbukti efektif meningkatkan nilai aset DKI Jakarta hingga 314,09 persen atau meningkat menjadi Rp404,94 triliun pada 2010. Padahal, pada 2007 nilai aset yang dimiliki DKI hanya sebesar Rp102,26 triliun. Nilai aset tetap DKI juga meningkat hingga Rp371,56 triliun pada 2010, dari sebelumnya pada 2007 sebesar Rp95,02 triliun atau meningkat 253,05 persen.(guruh/b)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 