9 Narapidana Korupsi Sumut Dapat Remisi Lebaran

Kamis, 25 Agustus 2011 - 19:20 WIB

| More
9 Narapidana Korupsi Sumut Dapat Remisi Lebaran

MEDAN (Pos Kota) – Sebanyak 9 narapidana (napi) kasus korupsi di Sumatera Utara memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Wilayah Sumut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sumut, Elly Lukman, Kamis (25/8),
mengatakan, ke 9 narapidana itu berada di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Utara dan remisi diberikan dari 15 hari hingga dua bulan penjara.

Yang mendapat remisi terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) masing-masing 2 napi di Rutan Sipirok, 1 napi di Rutan Rantau Prapat, 1 napi  di Rutan P Brandan, 4 napi di Ritan Tanjung Pura, dan 1 napi yang mendekam di Lapas Militer.

Remisi ini, masih kata Elly tidak menutup kemungkinan adanya tambahan narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran pada tahun ini.  Dan ini sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang persyaratan dan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999.

Remisi yang diberikan terbukti melakukan korupsi dengan kerugian Negara di bawah Rp1 milliar.  “Remisi umum dikeluarkan pada HUT RI atau pada 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diumumkan pada hari besar keagamaan,”tutupnya. (samosir/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id