Gubernur Nonaktif Sumut Divonis 2,5 Tahun

Senin, 15 Agustus 2011 - 20:32 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur nonaktif Sumatra Utara Syamsul Arifin dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Syamsul didakwa korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 senilai Rp98 mliar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda, membacakan putusannya, Senin.

Selain hukuman penjara, Syamsul juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150 juta. Tapi Syamsul tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara Rp8,2 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum.

Majelis beranggapan, Syamsul telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya selaku Bupati Langkat. Penyalagunaan itu sendiri telah menyebabkan negara merugi.
Syamsul masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. “Saya akan membicarakan dengan penasehat hukum dulu,” katanya sambil tetap duduk di atas kursi rodanya yang menemaninya sejak beberapa bulan di tahanan. (rizal/b)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (1 Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id