Proyek Vaksin Flu Burung Tanpa Tender

Selasa, 9 Agustus 2011 - 21:44 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) -Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Sutedjo Yuwono mengakui proyek pengadaan vaksin flu 2006 burung tidak melalui tender. Ia beralasan hal itu dilakukan karena keadaan mendesak.

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) pengacara Sutedjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Pengacara terdakwa, Syamsul Huda mengatakan, penunjukan langsung oleh terdakwa didasarkan dari kebijakan pemerintah bahwa penanganan flu burung merupakan hal yang mendesak.

“Karena itu menuntut tindakan yang segera dilakukan,” katanya. “Kebijakan terdakwa yang merekomendasikan penunjukan langsung penanganan flu burung sangat berkaitan dengan penyebaran flu burung.”

Dalam kondisi ini, katanya, perlu tindakan segera diatasi. Bila terlalu lama akan berakibat fatal. “Kami berharap majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa yang ditujukan ke terdakwa.”

Lebih lanjut dikatakan, dakwaan jaksa terhadap terdakwa terkesan. Apalagi tindakan Sesmenkokesra terhadap penanganan virus flu burung adalah tindakan kebijakan. “Penanganan flu burung saat itu bersifat mendesak, tapi dianggap berbeda oleh jaksa penuntut umum.” (rizal/b)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id