Dikeluhkan MK, Wakil Pemerintah dan DPR Kerap Mangkir
Selasa, 2 Agustus 2011 - 19:43 WIB
GAMBIR (Pos Kota) – Sering tidak hadirnya wakil pemerintah dan DPR dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dikeluhkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena menggangu jalannya persidangan.
“Seperti tadi persidangan tentang sengketa kewenangan lembaga Bupati Kutai Timur terhadap pemerintah. Jadi terganggu karena wakil pemerintah belum mendapat kuasa dari menteri,” kata Juru bicara MK Akil Mochtar di Gedung MK .
Sikap pemerintah dan DPR ini, lanjut Akil Mochtar tidak sejalan dengan perubahan UU MK yang baru. “Padahal, mereka bukan pihak dalam pengujian UU. Sebaliknya, mereka hanya pemberi keterangan dalam UU yang diuji. Lantas bagaimana, kalau mereka jarang hadir. Ini jelas memperlambat penyelesaian perkara di MK.”
Akil juga mengkritisi sikap pemerintah yang selalu mengirimkan kroco – kroco dalam pengujian UU, seperti Biro Hukum, misalnya. Namun, bila kemudian UU dibatalkan, mereka uring-uringan.
“Jarang sekali yang datang menterinya. Kalaupun ada setahun sekali. Seperti anggota DPR Nudirman Munir dan Menkumham dalam kasus Anggodo.”(ahi/dms)
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 