Kawasan Jagakarsa Harus Tetap Dipertahan
Jumat, 24 Juni 2011 - 19:25 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Kondisi dan situasi di kawasan Jagakarsa harus tetap dipertahankan sesuai dengan Rencana Tata dan Tata Wilayah (RTRW) Pemda DKI Jakarta sebagai daerah resapan air. Seluruh kegiatan pembangunan di kawasan ini harus mengikuti aturan khususnya memiliki lahan terbuka hijau atau hanya 20 persen sisanya harus ruang terbuka hijau.
“Jika menyalahi aturan dan tak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan tentunya akan dibongkar paksa atau diberikan peringatan,” tegas Kasudin Pengawas dan Penataan Bangunan (P2B) Jakses didampingi Kasie Penertiban setempat Achlak dan Kasie P2B Kec. Jagakarsa Jhony, saat sosialisasi Perda no. 7 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung, Jumat (24/6).
Sebagai salah satu daerah resapan air dan penyangga DKI Jakarta kawasan Jagakarsa harus tetap sesuai dengan kondisi sekarang. Penyuluhan yang dihadiri sekitar 80 orang warga itu mendapatkan berbagai pertanyaan tentang lahan yang boleh dibangun serta sisanya dikemanakan jika tak bisa dibangun.
“Kalau hanya punya tanah warisan dari orangtua seluas 500 meter masa tidak bisa dibangun sama sekali,” ujar Ny. Kusdi, warga Jagakarsa. “Kalau tak boleh dibangun tolong Pemda DKI membayar lahan kami tersebut jangan kami dilarang membangun rumah memang tanah ini punya Pemda DKI atau pemerintah.”
(anton/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 