Penyelundupan 614 Black Berry dan Ribuan Ekstasi Digagalkan
Kamis, 12 Mei 2011 - 12:31 WIB
TANGERANG (Pos Kota)- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta gagalkan penyelundupan ribuan pil ekstasi, shabu, Happy five (nimetazepam) dan 614 unit HP Black Berry total senilai Rp 4,53 miliar, Kamis (12/5).
Menurut Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, didampingi Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Iyan Rubiyanto, dalam aksi penyelundupan ini petugas tidak berhasil menangkap tersangkanya, karena dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). “Alamat pengirim dan yang dikirimi setelah dilacak petugas ternyata fiktif,”tegasnya.
Dijelaskan Iyan, pengungkapan pertama pada 5 Mei ada ditemukan paket kiriman diberitahukan sebagai dokumen. Paket dari Kuala Lumpur (Malaysia) ini dikirim oleh A dengan penerima AA. Setelah dicek alamat AA fiktif sehingga paket dibuka dan ternyata berisi happy five sebanyak 402 tablet senilai Rp 60 juta.
Pengungkapan kedua pada 6 Mei petugas menemukan tas tak bertuan di Terminal 2E yang ditinggalkan penumpang pesawat Garuda GA-089 rute penerbangan Amsterdam-Jakarta. Tas itu kemudian dibawa ke bagian lost and found (penyimpanan barang tertinggal). Petugas seksi penindakan dan penyidikan BC melakukan pemeriksaan bersama pihak Garuda Indonesia ditemukan 2 bungkus berisi 9.740 tablet/butir ekstasi berwarna hijau ditaksir senilai Rp 3,9 miliar.
Kemudian pada 6 Mei petugas mencurigai paket kiriman dari Shanghai,Cina dikirim melalui perusahaan jasa titipan(PJT) atas nama pengirim CF dengan penerima JB. Setelah petugas melakukan pengecekan,ternyata alamatnya juga fiktif. Setelah dibuka, paket itu berisi shabu atau methamphetamine seberta 380 gram senilai Rp 570 juta.
Pada 29 April, ditemukan paket kiriman dari Hongkong yang dikirim melalui kantor tukar pos udara dan paket itu diberitahukan sebagai electronic part. Setelah diperiksa ditemukan 614 HP blackberry berbagai tipe dengan taksiran senilai Rp 1.23 miliar. ” barang bukti HP ini dikuasi negara,”tegas Dirjen sambil berkelakar yang mau HP ini masuk neraka.
Ditambahkan Iyan, sejak periode 2010 hingga 2011 penggalan penyelundupan narkotika jenis ekstasi merupakan yang pertama kali.”Total nilai penyelundupan Rp 4,53 miliar,”jelasnya sambil menyebutkan penggagalan narkotika dan psikotropika ini sama dengan menyelamatkan 11,660 orang calon pengguna.(maryoto/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 