Pengembang Belum Sediakan Fasos dan Fasum

Warga Perumahan Demo ke DPRD Kota Bogor

Senin, 9 Mei 2011 - 17:32 WIB

| More

BOGOR (Pos Kota) – Unjukrasa puluhan warga Perumahan Cimanggu Tirta, Kelurahan Mekar Wangi, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor ke Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (9/5) pagi. Demo warga terkait pihak pengembang yang tidak menyedikan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) seperti yang dijanjikan dalam akad jual beli.

Selain itu, warga juga memprotes kelalaian pengembang yang lebih dari tujuh tahun belum juga membangun tempat pembuangan sementara untuk sampah yang memadai.

“Selain tempat sampah yang tidak kunjung dibangun, pengembang juga tidak menyedikan fasilitas PJU yang memadai sehingga kompleks jadi gelang dan rawan terjadi pencurian,” kata Cecep 37, salah seorang penghuni komplek Cecep yang juga sekretaris RW 13 Kelurahan Mekarwangi menegaskan, pihaknya juga merasa tertipu oleh pihak pengembang karena sampai saat ini penghuni belum mendapatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB sehingga selama lebih dari lima tahun warga tidak bisa membayar PBB karena SPPT pajak rumah warga masih atas nama perusahaan developer.

“Akibatnya kami warga Perumahan Cimanggu Tirta tidak bisa melakukan pembuatan dan pengurusan KTP dan Kartu Keluarga sehingga setiap mengajukan pembuatannya oleh petugas kelurahan selalu ditolak karena warga kami tidak bisa menyertakan lampiran SPPT pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Ketua RW 13, Ujang 40, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya sudah lebih dari lima kali pihaknya mengajukan protes dan menuntut kepada pengembang agar membangun fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang selama ini diabaikan.

“Bukan hanya tempat sampah, sarana jalan, dan PJU yang disedikan oleh pengembang, namun mereka juga mengabaikan semua kewajubannya dalam pengurusan BPHTB padahal pada dua tahun lebih dari 207 pemilik rumah sudah membayar Rp 2 juta agar mendaparkan SPPT atas nama penghuni,”terangnya.

Sementara itu Anggota Komisi C DPRD Kota Bogor Muaz HD, mengaskan bahwa pihaknya mendesak kepada pemerintah Kota Bogor untuk segera melakukan tindakan.

Pasalnya kelalaian pengembang yang tidak melakukan kewajibannya tersebut bukan hanya merugikan masyarakat saja melainkan juga menimbulkan kerugian bagi negera terutama pemertintah Kota Bogor.

“Dengan kejadian seperti ini potensi pemasukan untuk pemkot hilang karena warga perumahan tidak bisa membayar pajak sehingga meraka juga merasa kesulitan untuk pengurusan dan pembuatan KTP dan KK karena meraka tidak memiliki bukti pembayaran pajak terakhir dan SPPT Pajak,”terangnya.

(yopi/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id