Bagaimana Cara Mencairkan Jamsostek
Selasa, 19 April 2011 - 14:14 WIB
HARIAN Pos Kota bekerjasama dengan PT Jamsostek (Persero) menghadirkan Rubrik Info Jamsostek setiap Hari Rabu. Pembaca dapat mengirimkan pertanyaan melalui SMS online ke nomor 0811146770 dan dapat membaca rubrik ini di Pos Kota online dengan mengklik poskota.co.id setiap hari.
1. Pertanyaan : Tahun 2000 saya pernah kerja di satu PT dan punya kartu Jamsostek. Tahun 2006 saya pindah kerja dan punya kartu Jamsostek baru. Apakah kartu Jamsostek yang lama bisa dicairkan sekarang dan apa syaratnya? (0878780946XX)
Jawab: Pada prinsipnya sudah bisa dicairkan. Syaratnya membawa kartu peserta Jamsostek, fotocopy KTP dan KK, surat keterangan sudah tidak bekerja dari perusahaan yang lama.
2. Pertanyaan : Bagaimana cara mencairkan Jamsostek karena di satu perusahaan ada dua kartu.(0858142182XX)
Jawab: Kedua kartu peserta Jamsostek tersebut mempunyai nilai nominal masing-masing yang jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan jika peserta sudah tidak bekerja lagi dengan syarat kepesertaan minimum 5 tahun 1 bulan.
3.Pertanyaan : Saya sudah menjadi peserta sejak 2002 dan status pekerja kontrak eksklusif. Saya sudah memiliki rumah. Bagaimana caranya mendapat pinjaman uang renovasi rumah.(021934693XX)
Jawab : Anda bisa menghubungi Bank BTN untuk mengajukan pinjaman renovasi rumah dari Jamsostek. Petugas bank akan menjelaskan persyaratannya.
4. Pertanyaan : Bolehkah perorangan, paguyuban, pedagang, kerja non formal ikut jamsostek. Apa syaratnya? (0813826280XX)
Jawab : Saat ini PT Jamsostek sedang mendorong kepesertaan pekerja informal. Jika berminat, anda bisa membentuk paguyuban atau koperasi dan mendaftar ke kantor Jamsostek terdekat.
5. Pertanyaan : Apakah seorang pelaut bisa ikut Jamsostek, sementara saya bekerja di luar negeri. (0813171123XX)
Jawab: Pekerja disektor apapun baik formal maupun informal berhak diikutsertakan dalam program Jamsostek. Anda bisa mendaftar melalui perusahaan pelayaran tempat anda bekerja, dan klaimnya disesuaikan dengan aturan yang ada.
6. Pertanyaan : Bagaimana cara mengurus JHT, saya terdaftar tahun 1990 di Ternate. Sekarang saya tinggal di Temanggung, Jawa Tengah. (081293935XX)
Jawab: Pencairan JHT dapat dilakukan di kantor cabang manapun. Anda bisa datangi kantor Jamsostek terdekat dengan membawa kartu peserta, surat keterangan tidak bekerja (paklaring) dan fotocopy KTP serta KK.
7. Pertanyaan : Dulu saya bekerja selama 3 tahun dan didaftarkan sebagai peserta jamsostek. Kini sudah tidak bekerja dan ingin mencairkan JHT. Bagaimana caranya? (0852293809XX)
Jawab: JHT baru bisa dicairkan jika masa kepesertaan minimum 5 tahu sebulan. Berarti anda harus menunggu 2 tahun lagi untuk mencairkan JHT.
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 