Bupati Subang Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan
Senin, 18 April 2011 - 16:39 WIB
BANDUNG (Pos Kota) – Bupati Subang, Eep Hidayat, terdakwa kasus korupsi Upah Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (UP PBB) Kabupaten Subang sebesar Rp2,8 miliar, Senin (18/4) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Jalan Martadinata, Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Gusti Lanang, dengan hakim anggota Nur Hakim dan Hakim Ad Hoc Ramlan Comel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Siswanta menuduh Eep Hidayat pada tahun 2005 – 2008, melakukan tindak pidana koruspi memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyelewengkan UP PBB sektor Perkebuinan, Perhutanan dan Pertambangan Rp. 14,298 miliar.
Menurut JPU penagihan PBB sektor tersebut bukan kewenangan bupati, kewenangan bupati adalah penagihan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Eep selaku Bupati selama tiga tahun itu menikmati uang tersebut sebesar Rp2,8 miliar, Wakil Bupati saat itu Maman Yudia sebesar Rp. 912 juta, Bambang Heryanto, waktu itu Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 912 juta dan Agus Muharam, Sekretaris Daerah waktu itu kebagian dana tersebut sebesar Rp1,3 miliar.
Dikatakan JPU, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 83 tahun 2000, BP PBB digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional penumungtan, kenyataannya di Subang justru dibagi-bagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga menjadi Tambahan Penghasilan Bagi PNS, tanpa persetujuan DPRD yang jelas-jelas menyalahi azas azas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam sidang perdana tersebut, Eep Hidayat yang mengenakan pakain kamprtet dan celana apangsi hitam, dipadu dengan ikat kepala batik, warna coklat, langsung menyampaikan eksepsi. Dalam eksepsinya Eep Hidayat menyatakan dakwaan JPU tidak relevan, tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.
Eep menegaskan, pengunaan Biaya Pungut PBB (BP PBB) tahun 2005 –2008 di Kabupaten Subang, sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Sehingga keputusan yang diambilnya tidak menyalahi aturan dan tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Apa lagi hasil audit Badan Pemeriksa Kueangan (BPK) sebagai badan audit independen, tidak ditemukan kerugian negara.
Dalam bagian lain eksepsinya Eep meminta Majelis Hakim agar membatalkan dakwaan. Sedangkan Penasehat Hukum Abdi Yuhana pada kesempatan tersebut mengajukan penangguhan penahanan.
Majelis Hakim menunda sidang sampai Senin (28/4) mendatang, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan refliknya.
Sidang berjalan tertib. Beberapa keluarga dekat Eep tampak menghadiri sidang. Istri Eep Hidayat, duduk pada deret paling depan, sambil tidak henti berzikir.
Sementara itu dari Kabupaten Subang dilaporkan, situasi Subang aman terkendali, tidak ada gejolak massa, apa lagi sampai berbondnong-bondong datang ke Bandung menggelar aksi unjuk rasa.
Seluruh PNS, tetap bekerja seperti biasa, tidak ada aksi, atau mogok kerja, tutur seorang pejabat di Bagian Humas Pemkab Subang saat dihubungi wartawan.
(chevy/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 