Perjanjian Kerja TKI di Arab Saudi Didukung
Minggu, 13 Maret 2011 - 16:27 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) mendukung ketentuan perjanjian kerja (PK) antara majikan dan TKI yang diterbitkan oleh KBRI Riyadh, Saudi Arabia.
Sekjen Apjati Rusjdi Basalamah di Jakarta, Minggu, mengatakan PK tersebut sangat bagus untuk kondisi saat ini karena melindungi dan memberi kemudahan bagi TKI.
Dia memberi apresiasi kepada KBRI Riyadh atas PK tersebut. “Hingga saat ini yang terlihat menata regulasi penempatan TKI hanya Kementrian Luar Negeri melalui verifikasi calon majikan oleh KBRI dan KJRI-nya di Saudi,” kata Rusjdi, Minggu.
Dia juga menyatakan apresiasi kepada Ketua Sanarcom (asosiasi agendi TKA di Saudi) Saad Ba’dah atas kedatangannya ke Indonesia untuk mendukung pelaksanaan butir-butir PK tersebut.
Instansi lain, kata Rusjdi, termasuk Kemenakertrans dan BNP2TKI terlalu banyak berwacana dan tidak mengeluarkan kebijakan yang konkrit untuk membela kepentingan TKI.
Ketika ditanya tentang kebijakan “soft moratorium” yang dilontarkan Kemenakertrans, Rusjdi mengatakan tidak ada penjabaran apa yang dimaksud dengan “soft moratorium”.
”Yang jelas BNP2TKI dan Kemenakertrans tidak memiliki regulasi yang kongkrit untuk pembenahan penempatan dan perlindungan TKI,” kata Rusjdi.
Sementara PK yang diterbitkan KBRI Riyadh memuat kewajiban majikan untuk membuat denah rumah, hak TKI untuk mendapat informasi dan hak berkomunikasi dengan keluarganya.
Jika bermasalah, TKI tidak boleh dipulangkan sebelum hak–haknya terpenuhi dan majikan juga wajib memperkerjakan TKI sesuai dengan iaturan agama dan tidak boleh menyiksa
Mengenai gaji, PK menyatakan TKI berhak atas gaji sebesar 800 real perbulan plus tambahan 50 real perminggu. Total upah TKI minimal 1000 real perbulan.
Ketika ditanya bahwa penurunan jumlah penempatan TKI terkait dengan pengetatan administrasi sehingga lebih selektif, Rusjdi menyatakan hal itu bukan karena soft atau hard moratorium tetapi fakta di lapangan bahwa minat kerja ke luar negeri anjlok karena dampak berita Sumiati, TKI asal Dompu, yang disiksa majikannya di Madinah, Saudi.(Tri/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 