Pengembangan Kasus

Bandar Shabu-Shabu asal Jakarta Dibekuk di Bogor

Senin, 21 Februari 2011 - 19:06 WIB

| More

BOGOR (Pos Kota) – Petugas Polres Bogor, Jawa Barat, kembali menangkap satu pelaku pengedar shabu, Minggu (20/2) malam. Penangkapan HR 40, yang diduga menjadi bandar narkoba ini, atas pengembangan informasi dari PS, 53, Kasi Tramtib Kecamatan Cigudeg yang dibekuk petugas satu pekan lalu.

Dari tangan HR, petugas berhasil menyita 2 gram sabu senilai Rp 3,6 juta. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman Kabupaten Bogor.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Luki B Irawan menegaskan, tersangka HR merupakan warga Matraman, Jakarta Timur. HR berdasarkan keterangan PS dan BG, dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, merupakan seorang bandar narkoba yang mensuplai barang terlarang ini ke Bogor. Transaksi mereka selalu dilakukan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.

“Walau HR bandar, namun dia masih bermain di tataran kelas menengah. Suplainya juga ngga lebih dari setengah kilo sabu. Yang paling banyak dilakukan adalah menjual paket gram,” kata AKP Luky.

Menurut AKP Luky, pelaku berhasil masuk ke Bogor setelah dipancing satu pelaku yang ditangkap sebelumnya. Ketika tiba di kawasan Cemplang Kecamatan Leuwiliang, tidak jauh dari lokasi pengkapan kedua tersangka sebelumnya, petugas langsung membekuknya.

“Pelaku datang dari Jakarta mengendarai sepeda motor. Sabu seberat 2 gram disimpan dalam jaketnya. Guna mengelabui petugas, pelaku berpura-pura sebagai tukang ojek. Istri pelaku bermukim di Leuwiliang,” papar Kasat.

Tersangka dengan satu anak ini, mengakui perbuatannya. “Biasanya dalam satu hari saya biasa mendapat pesanan shabu-shabu rata-rata 5 gram, dan sabu ini biasanya oleh pembeli pecah dan di jual lagi menjadi paket hemat,”terangnya.

Menurut pengakuan, sabu yang dibeli di Jakarta Barat dengan harga Rp 1,2 juta ini, lalu diolah kembali dan dijual seharga Rp 1,3 hingga 1,4 juta. Selain itu, dirinya juga bisa memakai sabu dengan gratis. ”Saya terlena, karena keuntungan dan pakai sabu gratis. Ini hukuman kali ya,” ungkapnya dengan nada menyesal.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau terendah 4 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(yopi/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id