Minimarket Ngeyel Bakal Ditutup
Selasa, 15 Februari 2011 - 12:19 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Meski sejak tahun 2006 Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengeluarkan izin operasional untuk minimarket baru, tapi keberadaan minimarket terutama di Jakarta Selatan justru makin menggurita. Buktinya hingga kini di Jaksel dipenuhi 409 minimarket yang sudah merambah ke permukiman warga di 65 kelurahan dari 10 kecamatan.
Wajar saja jika belakangan ini keberadaan minimarket kian diprotes masyarakat, lantaran dalam operasional sehari-hari telah merontokkan usaha sekelas warung kelontong.
Kondisi ini kata James Marpaung, Kabag Perekonomian Pemko Jaksel, pihaknya akan segera turunkan tim terkait untuk mendata sekaligus penindakan terhadap minimarket bermasalah. Khususnya minimarket ilegal yang tidak mengantongi izin apalagi jika dalam kepemilikannya terbukti menggunakan izin palsu.
“Di Jaksel kini makin menjamur minimarket, padahal sesuai Instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2006 bahwa pemerintah tidak lagi mengeluarkan ijin operasional terhadap minimarket baru,” kata James Marpaung, Selasa (15/2).
Sejumlah unit terkait termasuk Sudin Tata Ruang, Satpol PP, Sudin P2B, Sudin KUMKM dan Perdagangan (KUMKMP), camat dan lurah akan dilibatkan untuk menginventarisir keberadaan minimarket terutama dalam penelusuran perizinan yang dimiliki.
Mulai surat keterangan domisili yang dikeluarkan camat dan lurah, Undang-Undang Gangguan (UUG) oleh Satpol PP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan Sudin KUMKM dan Perdagangan, IMB dari Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) hingga izin Prinsip yang direstui langsung walikota. “Selanjutnya akan ditata ulang dengan radius tertentu untuk masing-masing minimarket agar tidak berbenturan satu sama lain,” tambahnya.
Menurut James, hasil pendataan hingga akhir tahun 2010 ada 409 minimarket se-Jaksel. Jumlah tersebut diprediksi akan bertambah dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini.
Dari 10 kecamatan di Jaksel, Kecamatan Cilandak paling banyak diserbu minimarket yaitu 79 unit. Disusul 51 minimarket di Jagakarsa, 43 minimarket di Kebayoran Baru dan 40 unit di Pesanggrahan. Adapun dari 409 minimarket tersebut terdapat 79 nama-nama terkenal di masyarakat.
Pada akhirnya jika minimarket kedapatan tidak memiliki ijin, langkah awal disarankan untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan. Tapi jika tetap ngeyel, usahanya diancam akan ditutup.
(rachmi/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 