Polisi Perkosa Wanita Gila

Jumat, 10 Desember 2010 - 12:53 WIB

| More

MELBOURNE (Pos Kota) Memang dunia sudah edan! Seorang polisi di Australia memperkosa seorang wanita yang lagi sakit jiwa sewaktu ia diberi tugas untuk memeriksa wanita tersebut guna menghindari kemungkinan bunuh diri.

Aksi bejatnya itu berlangsung di apartemennya. Wong sakit jiwa, korban sih enjoy saja saat diperkosa. Buntutnya pelaku diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Parahnya lagi, polisi bernama Huy Quach yang memang bermoral bejat ini mengaku di pengadilan kalau ia memiliki profesi ganda yakni selaian menjadi aparat keamanan juga pengedar narkoba.

Akibat perbuatannya itu, ia langsung dipecati. Quach bekerja di kantor pos Box Hill di Melbourne dan mengakui kesalahannya telah melakukan hubungan seks dengan seorang wanita gila.

Dalam proses pemeriksaan pengadilan, digambarkan korban terbangun dan mendapatkan Quach sedang duduk di ruang tamu tempat tinggalnya setelah polisi geblek itu melakukan pemeriksaan kesejahteraan pada pagi hari.

Bisa jadi wanita gila itu berwajah cantik atau bertubuh seksi, Quach jadi terpesona dan muncul niat gilanya untuk mencumbuinya. Dengan alasan mencari cemilan, pria ini mengajak korban ke apartemennya. Di sanalah tubuh wanita tersebut digerayangi dan pada akhirnya persetubuhan pun terjadi di luar kesadaran korban yang tak jelas, menikmati atau tidak adegan seks nyata itu.

Quach sudah menjalani hukuman selama delapan tahun dan tiga bulan atas pelanggaran lain, termasuk perkosaan seorang wanita pada 2004. Korban yang satu ini bercerita kalau ia kaget saat terbangun dan mendapati Quach sedang asyik menggaulinya setelah mereka bertemu di satu klub malam.

Quach juga menghadapi hukuman atas lima tuntutan, antara lain memiliki narkotika dan melakukan pelecehan di kantor layanan umum, setelah Quach mencegah polisi menyelidiki kamar hotel seorang temannya, seorang pengguna kokain. Hakim County Court, Meryl Sexton mengatakan Quach telah melecehkan profesinya sebagai aparat keamanan dan harus dihukum sesuai perbuatannya. Memang harus begitu Bu Hakim! (yahoo/puri/B)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id