SKK II Bersama Pengembang Lakukan Perlawanan Hukum
Senin, 25 Oktober 2010 - 20:36 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Pengurus yayasan Sekolah Kristen Ketapan II di kompleks perumahan mewah Green garden, Kedoya Utara bersepakat bersama pegembang PT.Kedoya Taman Kedoya Barat Indah (TKBI) untuk melakukan perlawana hukum atas ancaman eksekusi terhadap sekolah itu.
”Perlawanan hukum ini baru kami mulai bukan merupakan yang terakhir,”kata Direktur Sekolah Kristen Ketapang II (SKK II), Drs.Suhandoyo kepada anggota DPRD DKI Jakarta yang meninjau sekolah SKK II, Senin.
Suhandoyo merasa yakin pihaknya dalam kebenaran karena keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan ahli waris bukan berperkara dengan pihak sekolah, tapi dengan pihak pengembang PT.TKBI.”Sertifikat tanah sekolah HGB 205 Kedoya, tidak ada dalam putusan Mahkamah Agung maupun pengadilan,”jelasnya.
Selain itu Berita Acara Sita Eksekusi, diyakini salah menetapkan obyek.”Berita acara eksekusi batas-batasnya dari tanggul Kali Pesanggarahan, sedang letak sekolah cukup jauh. Ini kami print out (cetak) dari Peta Udara Google Earth, peta udara ini bisa diakses siapa saja dan datanya valid karena difoto melalui satelit.”tuturnmya sambil menunjukan hasil cetak dari internet itu ke para anggota dewan.
Drs.Rudy Praktikno SH, kuasa hukum pengembang juga menguatkan prinsip pihak sekolah karena pembuktian ini diperkuat ketika panitera akan melakukan eksekusi tidakl bisa menunjukan lokasi maupun batas-batas dari penetapan berita Acara Sita Jaminan.”Yang menyaksikan saat akan dieksekusi, panitera dan juru sita saat didesak lokasi dan batas-batasnya menyatakan tidak tahu. Ini kan aneh bagaimana eksekutor tidak tahu lokasi yang mau dieksekusi.”jelasnya.
Disamping itu putusan Mahkamah Agung, salah memutuskan sertifikat yang dibatalkan, ahli waris meminta pengadilan membatalkan sertifikat HGB No 4078 sedang yang dibatalkan sertifikat HGB 4067 yang luasnya 280.000M2. dan ketiga sertifikat itu alas dasarnya bukan dari gugatan Girik C.530 seluas 6.450M yang diakui ahli waris.”dari keputusan pengadilan maupun Mahkamah Agung kami bersama pihak sekolah bersatu melakukan perlawanan,”tegas Rudy.
PEMBUKTIAN
Anggota DPRD DKI komisi E Jakarta, masing-masing Ny.Ernawati Sugondo Merry Hotman, Rani dan Ny.Lies, mensuport langkah sekolah dan pengembang melakukan proses hukum dan meminta kepada intansi hukum harus secara profesional dengan memutuskan berdasarkan pembuktian bukan berdasarkan pengakuan.” Mengklam tanah harus berdasarkan bukti nyata, apalagi yang menjadi sengketa adalah sekolah,” kata Ny.Ernawati Sugondo,Anggota DPRD DKI Jakarta.
Tapi kegiatan belajar mengajar harus terus dilanjutkan, agar siswa di SKK terus belajar walaupun tertimpa kasus seperti ini. Apalagi anak-anak akan menghadapi ujian semester di bulan Maret hingga April 2011.
Pengembang maupun Yayasan harus bertanggungjawab terhadap anak-anak sekolah ini.karena masalah pendidikan sangat. Sehingga kasus eksekusi terhadap sekolah ini segera tuntas sehingga para siswa maupun para gurunya dapat terus melakukan kegiatan belajar dan mengajar,”harapnya.
Kasudin Dikmenti, Jakarta Barat, Drs.H.A.Hamid, menyatakan kesediaannya berbagai nasib sekolah.”Kalaupun ternyata keputusannya pahit, kami sudah siap menyalurkan siswa ke sekolah-sekolah terdekat,” ujarnya.
(herman/sir)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 