Rp 1,7 Triliun Dana Abadi Umat Tidak Bisa Digunakan
Kamis, 16 September 2010 - 19:44 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini masih menunggu peraturan pemerintah (PP) yang akan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengelolaan DAU (Dana Abadi Umat).
“Sampai saat ini DAU yang jumlahnya mencapai Rp1,7 triliun dan bunganya mencapai Rp10 miliar setiap bulan belum bisa digunakan, karena masih menunggu PP yang akan ditandatangani Presiden SBY,” papar Direktur Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji Junaedi, di Jakarta, Kamis.
Menurut Junaedi, DAU sudah dibekukan sejak Mei 2005 lalu sehingga tak benar kalau DAU telah dipergunakan untuk keperluan ibadah haji. Besaran DAU yang ada sekitar Rp786,3 miliar, plus USD 81.046.242, atau totalnya sekitar Rp1,7 triliun.
“Dana itu disimpan dengan baik dalam rekening giro, SBSN (sukuk), dan deposito,” jelas Junaedi. Penyimpanan dana itu ada di deposito dan giro, berdasarkan surat menteri keuangan, nomor: S.4541/2008 tanggal 20 Juni 2008.
Mengenai dana operasional haji lanjut Junaedi, disamping menggunakan dana APBN juga memakai dana setoran BPIH baik setoran awal maupun pelunasan. “Sampai pertengahan September 2010, jumlah penyetor setoran awal mencapai 1,1 juta,” jelasnya. (johara/B)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 