BPK Temukan Ketidakwajaran Laporan Keuangan Pemprov DKI
Rabu, 28 Juli 2010 - 23:34 WIB
JAKARTA (Pos Kota) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakwajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI yang totalnya mencapai Rp 87,89 miliar.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna tentang penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2009, Rabu (28/7).
Ketidakwajaran laporan keuangan tersebut, antara lain pada piutang pajak DKI sebesar Rp 70,10 miliar, dari total nilai piutang pajak DKI sebesar Rp 195,04 miliar. Ini dikarenakan sistem pengendalian yang lemah, yaitu rekonsiliasi antara bidang akuntasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan Dinas Pelayanan Pajak (Dipenda) tidak berjalan baik.
Catatan lainnya, yakni jumlah aset tetap yang bersumber dari penyerahan fasos fasum dari pihak ketiga sebesar Rp 13,94 miliar, dinilai masih belum wajar karena belum dilakukannya sensus.
BPK juga menilai adanya ketidakwajaran dalam catatan aset kemitraan dengan pihak ketiga sebesar Rp1,31 miliar, aset kerjasama pihak ketiga sebesar Rp1,61 miliar, dan aset tetap belum validasi sebesar Rp 946,58 juta karena dinilai belum divalidasi.
Selain itu, BPK mencatat adanya ketekoran kas di bendahara pengeluaran selama tahun anggaran 2009 sebesar Rp 8,20 miliar yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
Tidak hanya itu, BPKpun menemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp14,78 miliar dalam laporan APBD DKI 2009.
NEGARA DIRUGIKAN
Indikasi penyimpangan anggaran itu, berpotensi menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp12,81 miliar, kekurangan penerimaan daerah Rp 1,211 miliar, dan temuan administrasi sebesar Rp 761,95 juta. Dari total temuan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 3,09 miliar, dan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 11,68 miliar.
Atas berbagai temuan dan evaluasi kinerja keuangan DKI tersebut, BPK kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap kinerja APBD tersebut.
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Ahmad Sjakir Amir, mengatakan BPK meminta agar Pemprov DKI segera menindaklanjuti temuan tersebut, dan menghimbau agar laporan keuangan DKI untuk tahun anggaran 2010 agar bisa mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Antara lain, dengan memperbaiki sistem dan prosedur agar kelemahan dalam pengelolaan keuangan sebelumnya tidak terjadi lagi. “DKI harus mulai melakukan input dan output serta proses yang baik dan menyusun dan melaksanakan rencana yang telah ditetapkannya,” ujar Amir.
Menanggapi hal ini, Gubernur DKI, Fauzi Bowo, mengatakan pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan dengan melakukan penataan management aset seperti penatausahaan aset, sensus barang daerah, sensus fasos fasum, dan aset kerjasama, pensertifikasian aset, serta penyelesaian mutasi barang inventairs satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum terkena restrukturisasi.
“Kami akan tindaklanjuti semua catatan yang diberikan BPK untuk digunakan sebagai bahan evaluasi perbaikan keuangan,” ujar Fauzi.(guruh/dms)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 