Diduga Akan Memberangus

Pengurus SP Bakal Laporkan Dirut PLN ke Mabes Polri

Minggu, 25 Juli 2010 - 17:31 WIB

| More
Pengurus SP Bakal Laporkan Dirut PLN ke Mabes Polri

JAKARTA (Pos Kota) – Serikat Pekerja (SP) PLN akan melaporkan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan ke Bareskrim Mabes Polri, karena yang bersangkutan akan memberangus keberadaan SP.

“Hari Senin ini, kami laporkan ke Bareskrim. Kami akan gugat Pak Dahlan sesuai Pasal 28 junto 43 UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja,” ungkap Ketua DPP SP PLN Ahmad Daryoko ketika dikonfirmasi Pos Kota, Minggu (25/7).

Diajukan gugatan ini karena Dirut PLN Dahlan Iskan diduga akan memberangus SP, setelah pihaknya menolak keras kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Dirut membentuk SP ‘boneka’ yang setuju kenaikan TDL. Tak hanya itu, semua pengurus SP di bawah asuhannya diultimatum. “Sekjen saya mendapat peringatan keras dan akan diberhentikan. Sedangkan pengurus lain dibuang ke daerah,” terang Daryoko.

Bahkan orang pertama di PLN tersebut juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan gugatan terhadap uji materi atas UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang diajukan pihaknya, karena SP yang dipimpinnya dinilai tidak sah.

Ini satu bentuk ancaman terhadap serikat pekerja. Karena itu, pihaknya mengajukan gugatan kepada Dirut PLN.

Manajer Komunikasi PLN Bambang Dwi mengaku belum tahu alasan SP PLN menggugat. “Saya belum tahu apa alasan mereka menggugat Pak Dirut,” katanya.

Kalau awal dari itu berasal dari penolakan kenaikan TDL, ia mengungkapkan tidak ancam mengancam. “Saya lihat tidak ada ancaman dari direksi. Begitu juga dengan dipindahkan ke daerah. Saya juga pernah dipindah ke daerah. Itukan hal yang biasa,” katanya ketika dikonfirmasi Pos Kota.

(setiawan/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id