Tanpa Penjelasan

Ganti Rugi Proyek JORR Molor Lagi

Senin, 31 Mei 2010 - 19:52 WIB

| More

JAKARTA (Pos Kota) – Rencana pembangunan jalan tol yang menghubungkan wilayah Jakarta Selatan-Jakarta Barat dan JORR W-1 (Proyek JORR W-2)  molor lagi karena pembebasan tanah dan bangunan yang direncanakan Juni 2010 sudah dibebaskan, ternyata tidak berlanjut. ”Jangan untuk pembayaran ganti rugi di tiga kelurahan Meruya Utara-Meruya Selatan dan Joglo,ganti rugi di Meruya Utara saja belum tuntas,”kata Hanafi, satu warga.

Dihentikannya pembayaran gantirugi di Kelurahan Meruya Utara sampai beberapa bulan ini tidak ada penjelasan. Warga khawatir kasus 1998 terulang kembali. Kala itu warga sudah siap dibayarkan, pendataan sudah dilakukan termasuk diberi tanda dengan pematokan. Tapi ternyata pembayaran baru dilakukan tahun 2009. ”Sepuluh tahun lebih nasib warga menggantung karena tidak bisa mengalihkan haknya,maupun memperoleh izin mendirikan bangunan ataupun perbaikan karena sudah masuk dalam penguasaan SK Gubernur.”keluhnya

Ketua Panitia Pengadaan Tanah  (P2T) Jakarta Barat,H.Fatahillah SH, menjamin peristiwa 1998 tidak akan terulang.”Penundaan pembayaran gantirugi karena adanya penyesuaian gantirugi agar tidak ada warga yang dirugikan..”tegasnya.

Untuk meyakini, jelasnya Tim P2T Jakarta Barat, pekan depan akan melanjutkan pembayaran gantirugi, terutama untuk di Kelurahan Meruya Utara, sedang di Kelurahan Meruya Selatan dan Joglo, akan diumumkan di Kelurahan Joglo.”Tim sudah membuat undangan untuk ke warga yang lahannya terkena pembebsan proyek JORR W-2.”ujarnya.

Ganti rugi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan  Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta  No. 156/2010 tertanggal 29 Maret 2010  tentang pedoman pelaksanaan penilaian harga ganti rugi bangunan gedung   menggantikan  Keputusan No 2/2009 tertanggal  28 Januari 2009 yang dinyatakan tidak berlaku lagi,” Gantirugi  umumnya mengalami kenaikan,” jelasnya.

Contohnya ganti rugi untuk  bangunan non hunian bertingkat dari Rp 2.324.000/m2 menjadi Rp 2.712.000/m2 , naik sekitar 14,1 %, bangunan  non hunian standar dari Rp 1.931.000/m2 menjadi 2.254.000/m2 naik sekitar 16,7 persen.

Bangunan permanen kelas I bertingkat  dari Rp 1.586.000/m2 naik menjadi Rp 1.887.000/m2 .naik sekitar 17 persen , bangunan permanen kelas V bertingkat dari Rp 918.000/m2 menjadi Rp 1.107.000/m2 naik  sekitar 20.5 persen.Selain ganti rugi pagar besi dari Rp 250.000/Ml menjadi Rp 275.000/Ml naik sekitar 10 persen , PAM dari Rp 840.000/bh menjadi  Rp 870.000/bh naik sekitar 3.5 persen.

Proyek JORR W-2 di Jakarta Barat meliputi Kelurahan Meruya Utara, Joglo dan Kelurahan Meruya Selatan. Sedang pembayaran gantirugi baru di Kelurahan Meruya Utara dari 119 bidang tanah dengan nilai Rp 15,8 milyar baru 33 bidang. Dan Kelurahan Meruya Selatan-Joglo sekitar 200 bidang.

(herman/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id