Digagalkan, Penyelundupan Ular Phyton ke Hong Kong

Selasa, 9 Maret 2010 - 17:53 WIB

| More

TANGERANG (Pos Kota) – Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta – Cengkareng, berhasil menggagalkan upaya ekspor ular ke Hongkong senilai Rp 52 juta, Selasa.

Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Bahaduri Wijayanta, ular jenis phyton reticulatus dan jenis green tree phyton dan jenis Golden albernisi semuanya berjumlah 38 ekor.

Ular yang dilindungi Undang-undang no 16 tahun 1992 dikirim oleh Vincen jalan R Lukman Jakarta akan dikirim kepada Mr CY dengan alamat 10 floor cheung tak industri building, Hongkong dengan modus dikirim melalui kantorpos tukar Bandara Soetta pada 9 Maret 2010 dan diberitahukan sebagai ornamen.

Ekspor ular berdasarkan UU No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan tanpa dilengkapi sertifikat karantina diancam hukuman 3 tahun dan denda RP 50 juta. dan berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan barang yang dilarang diekspor dan pelanggarnya dipidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.Barang bukti diserahkan kepala Balai Besar Karantina hewan bandara Soetta.(maryoto/dms)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id