Dana BOS & BOP Diduga Diselewengkan

Selasa, 2 Maret 2010 - 5:56 WIB

| More
Dana BOS & BOP Diduga Diselewengkan

JAKARTA (Pos Kota) – Penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) terindikasi marak terjadi. Tidak tanggung-tanggung, bahkan oknum kepala sekolah dan staf adiministrasi sekolah dicurigai terlibat dalam kasus seperti ini.

Terkait hal itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi  Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak Pemprov DKI dalam hal ini Inspektorat untuk mengusut tuntas penyelewengan ini yang ditaksir mengakibatkan kerugian negera hingga ratusan juta rupiah.

Diakui Febri Hendri, peneliti senior ICW, dirinya telah melaporkan beberapa sekolah terkait kasus ini pada pihak Inspektorat DKI. Seperti pada aliran dana BOP dan BOS yang disalurkan untuk Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) JOhar Baru, Jakarta Pusat yang menginduk pada  satu SMPN di wilayah setempat. Ditambahkan Febri, penyimpangan dana ini dicurigai telah berlangsung selama dua tahun yakni 2007 dan 2008. Sebanyak 117 siswa TKBM mengaku tidak merasakan bantuan dana dari pemerintah ini yang seharusnya menjadi hak mereka. “Kita akan desak Inspektorat untuk segera mengusut tuntas masalah ini dan meningkatkan pengawasan terhadap sekolah lainnya terkait penyaluran dana BOP dan BOS,” ujar Febri di Balaikota, Senin (1/3).

Febri mengatakan, berdasarkan PP 79/2005 tentang Binwas dan PP 58/2005 tentang PKD, Inspektorat DKI Jakarta dapat menerima pengaduan masyarakat terkait penyelewengan pengelolaan keuangan daerah dan menindak lanjuti laporan tersebut. Selain itu, Inspektorat DKI Jakarta saat ini diketahui tengah mendorong para SKPD di lingkungan pemprov untuk menyusun draf Rencana Aksi Daerah-Pemberantasan Korupsi (RAD-PK). Salah satu poin penting dalam draf tersebut adalah adanya akses publik terhadap laporan keuangan sekolah. Selain itu, inspektorat juga diminta menerapkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik di lingkungan SKPD dan sekolah.

Sementara itu, Ketua Forum TKBM Jakarta, Ade Pujianto, masalah penyelewengan tersebut sudah terjadi sejak 2007 lalu. “Namun teman-teman di TKBM baru sadar akan hal tersebut pada 2009,” ujarnya. Menurutnya, dana BOS dan BOP yang seharusnya dialokasikan kepada biaya operasional TKBM tidak pernah diberikan selama dua tahun. “Akibatnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan sangat sederhana,” ujarnya.

Dijelaskan Febri, TKBM adalah sebuah sekolah formal semacam SMP terbuka yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Umumnya yang belajar di tempat tersebut adalah anak-anak miskin yang tidak mampu masuk ke sekolah formal negeri maupun swasta. Namun menginduk kepada SMP negeri dan siswa yang bersekolah di tempat tersebut memiliki nomor induk siswa (NIS) yang dikeluarkan dari sekolah induk tersebut.

Di Jakarta terdapat 8 TKBM yaitu TKBM Himata dan Pusaka 45 yang menginduk pada SMP 84, TKBM Sekolah Rakyat dan Papanggo di bawah tanggung jawab SMP 95, dan TKBM yang menginduk pada SMP 190 yaitu Peduli Umat. Selain itu, SMP 28 yang membawahi TKBM Johar Baru dan Civitas, serta TKBM Himata yang menginduk kepada SMP 30. Hanya TKBM Ibu Pertiwi yang menginduk ke SMP 67 yang mendapatkan dana BOS serta BOP secara utuh.

BUkan hanya TKBM Johar Baru, hal yang sama juga dialami oleh enam TKBM lainnya. Dia mengungkapnya, tindakan penyelewengan ini telah merugikan negara sebesar Rp 980 juta, yang menurut dugaan dia diselewengkan beberapa SMPN. “Namun ketika kami menuntut hak tersebut, para kepala sekolah tersebut marah dan beberapa orang mengakui penyelewengan tersebut tetapi menuntut jalan damai,” katanya.

Secara terpisah, Helmi Ariestiani, guru pamong TKMB Johar Baru, Jakarta Pusat, mengaku selama dua tahun, pihaknya berusaha menghidupkan TKBM tersebut dengan mencari donatur. Sedangkan sekolah induk hanya membayarkan gaji kepada tiga guru pamong dari 14 guru yang terdapat di TKBM tersebut per tiga bulan. Sementara itu fasilitas lainnya sama sekali tidak diberikan.

“Kami bahkan tidak boleh meminta tinta spidol yang terdapat di sekolah itu dengan alasan tinta tersebut milik sekolah reguler,” ujarnya. Di lain waktu ketika pengelola TKBM meminta bantuan penyediaan tempat mengajar, mereka juga menolak dengan alasan seluruh bangunan sekolah penuh dipakai untuk kegiatan belajar mengajar. Setelah mengetahui adanya alokasi BOS dan BOP yang diperuntukan oleh TKBM, pengelola mencoba untuk menanyakan kepada kepala sekolah, namun pihak sekolah mengelak dan sempat menolak memperlihatkan berkas anggaran sekolah.

Menanggapi hal ini, Taufik Yudhi Mulyanto, Kepala Dinas Pendidikan DKI, mengaku kasus tersebut telah selesai ditangani. Mengenai anggaran sekolah terkait BOP dan BOS selalu diaudit oleh inspektor, BPK, dan BPKP. “Namun bila memang ada penyelewengan, pasti akan ditegur, kami tidak mungkin melindungi oknum,” ujar Taufik beberapa waktu lalu. Lagipula menurutnya, uang tersebut sudah dikembalikan.

Sedangkan mengenai pengaduan ICW ini, Kepala Inspektorat Pemprov DKI, Sekesti Martono menyatakan, pengaduan Forum TKBM soal kasus ini akan ditindaklanjuti. “Setiap pengaduan akan kami periksa,” katanya. Namun Sukesti tidak menetapkan batas waktu, kapan kasus tersebut bisa dipecahkan dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.

(guruh/sir)

Bookmark and Share
Komentar Terkini (Belum ada Komentar). Kirim komentar anda disini

Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id