KPK Harus Pantau Biaya Pelantikan DPR Rp11 Miliar
Rabu, 23 September 2009 - 7:02 WIB
JAKARTA (Pos Kota) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memerhatikan penggunaan anggaran pelantikan anggota DPR dan DPD di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu penting karena dalam penggunaan anggaran tersebut sudah terdapat dugaan pemborosan dan potensi tindakan korupsi.
“KPK memang tidak bisa melakukan investigasi karena anggaran pelantikan itu belum digunakan, namun setidaknya KPK perlu mulai memerhatikan,” kata Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow.
Jeirry menilai, langkah yang perlu dilakukan KPU adalah melakukan penghematan. Mengenai opsi untuk menghapus anggaran, dia menilai hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Dengan dana yang begitu besar, potensi korupsinya tinggi. Sudah pasti anggarannya boros,” kata Jeirry.
Jika KPU memang mengaku telah melakukan penghematan, maka KPU harus terbuka mengenai berapa dan item-item anggaran yang sudah dihemat. Kemudian, hasil penghematan itu harus dikembalikan ke kas negara.
Berdasarkan data KPU, pengadaan barang dan jasa itu terdiri dari empat jenis, yakni penyediaan tas sebesar Rp115,5 juta; penyediaan jasa kendaraan bus AC dan ambulans sebesar Rp251,9 juta; penyediaan jasa, jaket, baju batik, dan hem lengan Rp149,9 juta; dan penyediaan jasa akomodasi, konsumsi, dan hotel sebesar Rp2,874 miliar.
KPU menganggarkan Rp11 miliar untuk pelantikan 962 anggota DPR dan DPD. Namun, kata Abdullah, sebanyak Rp 6 miliar masih samar penggunaannya. Sehingga, anggaran yang samar itu bisa digunakan untuk kegiatan yang sebenarnya tidak berhubungan dengan pelantikan, seperti pemberian honor untuk panitia.
(tisky/o)
Redaksi: redaksi[at]poskota.co.id
Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Tel. (021) 6334702, Fax: (021) 6348968
Email: iklan[at]poskota.co.id


Copyright © 2010 · All Rights Reserved · 